• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Parlemen

Komisi D DPRD Jatim: TPA Sampah di Blitar Harus Terwujud

Komisi D DPRD Jatim: TPA Sampah di Blitar Harus Terwujud
Komisi D DPRD Jatim berharap pembangunan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Blitar segera terwujud. (Foto: NOJ/Sabda).
Komisi D DPRD Jatim berharap pembangunan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Blitar segera terwujud. (Foto: NOJ/Sabda).

Blitar, NU Online Jatim
Pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Jatim berharap agar pembangunan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Blitar segera terwujud. Karena itu Pemprov Jatim dan Pemerintah Kabupaten Blitar harus meningkatkan koordinasi agar pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu tersebut segera dipercepat agar bisa difungsikan secepatnya.
 

“Komunikasi antara kabupaten dan provinsi harus ditingkatkan agar pembangunan pengelolaan sampah secara terpadu tersebut segera direalisasikan secepatnya,” kata anggota Komisi D DPRD Jatim, Khofidah saat kunker ke Kabupaten Blitar, Selasa (15/02/2022).
 

Seperti diketahui, dalam Perda RTRW Tahun 2012 disebutkan ada empat wilayah di Jatim yang akan dijadikan tempat pengelolaan sampah terpadu yaitu Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Probolinggo dan Kota Kediri.
 

Politisi asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga berharap agar nanti TPA regional bisa melibatkan masyarakat agar berkontribusi dalam pengelolaan sampah sehingga bisa meningkatkan perekonomian mereka.
 

“Skema retribusi dan bank sampah harus merumuskan ini. Dan masyarakat harus terlibat karena TPA harus memberikan ruang masyarakat ikut terlibat aktif,” katanya.
 

Sementara itu dari hasil diskusi antara Komisi D DPRD Jatim dan Pemkab Blitar disebutkan salah satu opsi pembangunan TPA terpadu adalah dengan konsep sanitary landfield. Nantinya, limbah dari hasil pengolahan sampah bisa dijadikan untuk bahan bakar briket untuk pengganti batubara.
 

Sesuai rencana TPA akan dibangun di atas lahan milik Perhutani Petak 111. Lokasinya di perbatasan antara Pandanarum dan Wonotirto. Ia berharap dengan diselesaikannya revisi Perda pengelolaan sampah regional Jatim nantinya akan mempercepat tindak lanjut pembangunan TPA di tiga wilayah tersebut, termasuk di Kabupaten Blitar.
 

Saat ini Komisi D DPRD Jatim sedang mencari masukan dari berbagai kalangan untuk segera menyelesaikan Raperda tersebut menjadi sebuah Perda. Sehingga, nantinya bisa di tindaklanjuti dengan mempercepat pembangunan TPA di tiga wilayah tersebut.
 

Khofidah juga meminta kepada Kabupaten/Kota Blitar serta provinsi Jatim memiliki semangat untuk menyelesaikan pembangunan TPA terpadu ini. Sehingga permasalahan pembangunan pengelolaan sampah bisa terselesaikan.
 

“Setelah pertemuan ini. Komisi D DPRD Jatim akan melakukan FGD di lima Bakorwil untuk menyatukan persepsi bersama kabupaten/kota untuk menyelesaikan revisi Perda Pengelolaan sampah regional tersebut,” pungkasnya. 


Editor:

Parlemen Terbaru