Kurangi PHK saat PPKM, DPRD Jatim Usulkan Pengurangan Pajak Perusahaan
Kamis, 8 Juli 2021 | 11:30 WIB
A Toriq A
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Pimpinan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah memberikan formula agar tidak terjadi lagi kenaikan angka karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19, khususnya di masa inkubasi PPKM Darurat yang dilaksanakan dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.Â
Â
Menurut Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, formula ini bisa berupa peringanan beban pajak yang ditanggung perusahaan. Hal tersebut demi meringankan beban perusahaan akibat melesunya perekonomian.Â
Â
"Bagaimana tidak menambah lagi, mereka yang terdampak dari PPKMÂ Darurat ini kehilangan pekerjaan. Maka solusinya perlu penguatan dari pemerintah untuk dunia usaha. Salah satunya diberikan restrukturisasi pajak dalam bentuk pengurangan beban pajak," kata Anik, Rabu (07/07/2021).Â
Â
Lebih lanjut, Sekertaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur ini juga meminta pemerintah terus melakukan update data masyarakat yang berhak menerima bantuan safety net. Hal ini demi menyesuaikan kondisi masyarakat yang dinamis.Â
Â
"Sosial safety net harus ada tambahan sesuai data yang update. Mereka yang dapat tapi terus meninggal itu kan pasti ada. Mereka yang dapat safety net tetap mendapat jatah sesuai dengan data yang ada, tinggal bagaimana tidak menambah," ungkap Anik.Â
Â
Politisi asal Sidoarjo ini juga mengimbau pemerintah agar mengurangi dampak penerapan PPKM Darurat. Menurut Anik, saat penerapan PPKM Darurat tersebut, hal yang harus dihindari adalah penutupan usaha-usaha masyarakat, demi mengurangi jumlah orang yang dirumahkan, sehingga tidak juga menambah beban pemerintah.Â
Â
"Masyarakat pun demikan. Artinya harus mampu melakukan kolaborasi dengan kebijakan pemerintah. Pembatasan kegiatan masyarakat hingga pukul 20.00 ini juga harus dipatuhi semua kalangan, agar PPKMÂ Darurat berjalan maksimal dalam menekan laju pendemi Covid-19," ujarnya.
Â
Selain itu, dirinya meminta masyarakat agar meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah, salah satunya mentaati 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas).Â
Â
"Tidak perlu ada penutupan, cuma perlu ada pengetatan. Pengetatan waktu berdagang, terhadap warung kopi yang full time, maka tidak lagi karena hanya sampai jam 20.00. Nah ini berarti pedagang harus menyesuaikan kondisi, toh hanya berlaku dua minggu. Tidak boleh ada penutupan usaha tapi pengetatan," pungkasnya.
Â
Editor: Risma Savhira
Terpopuler
1
Seleksi Ansor Magang Jepang 2025 Dibuka, Simak Ketentuannya
2
3 Keistimewaan Bulan Muharram
3
Brojo Geni: Tradisi Sepak Bola Api Pondok Tremas, Media Dakwah Berbasis Kearifan Lokal
4
Diresmikan Bupati, Gedung MWCNU di Bangkalan Diharap Jadi Penggerak Organisasi
5
PMII Rayon Ibnu Aqil Gelar PKD ke-31 di Singosari, Cetak Kader Intelektual Progresif dan Militan
6
KH Miftachul Akhyar Jelaskan 3 Sikap yang Dirahmati dan Dimurkai Allah
Terkini
Lihat Semua