• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Parlemen

Sudah Melalui Pembahasan Komprehensif, Raperda Ormas Siap Uji Publik

Sudah Melalui Pembahasan Komprehensif, Raperda Ormas Siap Uji Publik
Ubaidillah, Anggota Komisi A DPRD Jatim. (Foto: NOJ/Totok)
Ubaidillah, Anggota Komisi A DPRD Jatim. (Foto: NOJ/Totok)

Surabaya, NU Online Jatim

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Organisasi Masyarakat DPRD Provinsi Jawa Timur dalam waktu dekan direncanakan sampai pada uji publik. 

 

"Sampai hari ini sudah sampai pada tahap uji publik sebelum di sahkan pada rapat paripurna," kata Anggota Komisi A, Ubaidillah Rabu (27/10). 

 

Ubaid menuturkan, pembahasan Raperda Ormas di Komisi A sudah dilakukan secara komprehensif karena sudah melalui pertimbangan dari hasil masukan masyarakat, sehingga memungkinkan untuk masuk pada tahap selanjutnya. 

 

"Muatan materinya sudah kami sinkronkan dengan berbagai masukan masyarakat, terakhir di Malang," terangnya. 

 

Ketua Garda Bangsa Jatim ini menegaskan bahwasanya raperda tersebut sama sekali tidak mengurangi kebebasan ormas dalam berekspresi. Bahkan saat melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, pihaknya menegaskan raperda tersebut tidak memuat terkait pembubaran ormas. 

 

"Artinya apa, Raperda Ormas ini tidak perlu di khawatirkan karena muatannya menguntungkan terhadap ormas itu sendiri," ujar politisi asal F-PKB Jatim ini. 

 

Menurut paparannya, dibentuknya Raperda Ormas ini sebagai bentuk pengawalan terhadap Ormas agar bisa mengakses angaran yang ada di provinsi. Sehingga dengan ini ormas dapat menjaga keberlangsungan hidup organisasi, untuk selanjutnya bersinergi mendukung kinerja pemerintah dalam pembangunan. 

 

"Perda di peruntukkan untuk pemberdayaan Ormas. Sebagai sumbangsih pemerintah kepada Ormas di Jatim, bisa mengakses anggaran di provinsi. Nantinya juga akan diberikan pendampinhan seperti pelatihan, mendapat penguatan terhadap kelembagaan," paparnya.

 

Namun yang perlu digaris bawahi, dalam raperda tersebut diatur tentang standarisasi tertib administrasi Ormas. Sehingga Ormas yang ada dapat memenuhi prosedur administrasi tersebut. Agar pemerintah bisa memberikan pengayoman terhadap keberadaan semua Ormas yang ada. 

 

“Diseleksi dan di data sehingga Ormasnya itu diketahui secara legal. Kalau secara legalnya sudah lengkap, ormas dapat mengakses anggaran dari pemerintah provinsi melalui pembinaan,” ujarnya.

 

Untuk finalisasi raperda tersebut, pihaknua mentargetkan sebelum 2022 sudah dapat di ketok dan disahkan pada rapat paripurna. Untuk selanjutnya diberlakukan di Jatim.


Parlemen Terbaru