• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Parlemen

Wakil Rakyat Ini Harap Raperda Desa Wisata Libatkan Masyarakat

Wakil Rakyat Ini Harap Raperda Desa Wisata Libatkan Masyarakat
H Amir Aslichin memberikan dukungan atas usul prakarsa Raperda desa wisata. (Foto: NOJ/ist)
H Amir Aslichin memberikan dukungan atas usul prakarsa Raperda desa wisata. (Foto: NOJ/ist)

Surabaya, NU Online Jatim

Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur memberikan pandangan terhadap usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang desa wisata.

 

H Amir Aslichin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) DPRD Jatim turut memberikan dukungan. Namun demikian ada hal yang harus diperhatikan yakni dengan melibatkan banyak kalangan.

 

“Raperda ini harus berporos pada pelibatan seluas-luasnya peran masyarakat desa dalam proses pemberdayaan desa wisata,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Sidoarjo tersebut beberapa waktu berselang.

 

Pria kelahiran Sidoarjo, 5 Juni 1977 ini menyambut baik keberadaan usulan Raperda. Hal  tersebut sebagai upaya untuk menyejahterakan masyarakat desa yang memiliki potensi khususnya dari sektor pariwisata.

 

Disampaikannya bahwa yang turut diperhatikan bahwa pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes menjadi hal tidak dapat dipisahkan.

 

“Dengan demikian pengelolaan desa wisata dapat berkontribusi secara luas terhadap APBDesa yang menunjang proses peningkatan kesejahteraan warga desa,” kata Mas Iin, sapaan akrabnya.

 

Sebelumnya fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jatim menyampaikan pandangan terhadap Raperda Provinsi Jatim tentang desa wisata. Secara prinsip, sejumlah fraksi mendukung usul tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Pandangan fraksi disampaikan pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jatim di gedung DPRD Jatim, Senin (19/10/2020). Masing-masing, khususnya F-PKB memberikan perhatian serius.

 

Sesuai dengan naskah akademik, munculnya Raperda didasarkan pada beberapa kondisi. Yaitu belum adanya kebijakan pemerintah daerah provinsi yang secara terpadu mengatur pengembangan dan pemberdayaan desa wisata yang berpijak pada kelestarian lingkungan dan penguatan budaya lokal.

 

Juga belum adanya parameter dan indikator yang jelas mengenai indikator desa wisata. Sehingga hal ini menimbulkan terjadinya konflik horizontal akibat status lahan desa yang masih beririsan dengan pihak lain. Mas Iin menyebut, seperti adanya perselisihan antara Perhutani dan BPSABS (Badan Pengelolaan Sumber Daya Air Bersih dan Sanitasi) di Desa Tenggarrejo dan Desa Pakisrejo KabupatenTulungagung serta Bukit Gogoniti di Kabupaten Blitar.

 

Menurutnya, bila tidak ditangani dengan baik, maka perselisihan hanya akan menjadi bom waktu. Seperti terjadi di Desa Janggan Kabupaten Magetan antara pemerintah desa dengan sebagian warga. Demikian pula di Desa Sitiarjo Kabupaten Malang yang mana Perhutani dengan warga terjadi cekcok, Pun juga dfi Desa Karangsuko Kabupaten Malang antara pemerintah desa dengan BPSABS, serta Desa Pakisrejo Kabupaten Tulungagung antara warga dengan Perhutani.

 

Belum adanya dukungan berupa aturan di daerah terkait pembangunan desa wisata yang telah menjadi prioritas Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.26/UM.001/MKP/2010. yakni tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata Melalui Desa Wisata.

 

Dalam pandangannya, hal itu terjadi lantaran belum optimalnya koordinasi perangkat (OPD) dan sinkronisasi aturan (regulasi, perijinan, pajak dan sebagainya) pemerintah daerah dalam membangun potensi desa menjadi desa wisata.

 

“Fraksi PKB dapat memahami urgensi dari usul prakarsa Raperda ini untuk dilanjutkan pembahasannya dalam proses selanjutnya,” pungkasnya.

 

Editor: Syaifullah 


Editor:

Parlemen Terbaru