Kebijakan Pemberian Jaminan Sosial bagi non ASN Pemkab Bangkalan Jadi Rujukan
Ahad, 23 Mei 2021 | 22:30 WIB

Wakil Bupati Bangkalan, Mohni saat menerima kunjungan Pansus 2 DPRD Kabupaten Tulungagung. (Foto: NOJ/ Pemkab Bangkalan).
Romza
Kontributor
Bangkalan, NU Online Jatim
Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terkait pemberian jaminan sosial pada pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) nampaknya dinilai baik. Sebab, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tulungagung akan menjadikan rujukan untuk diadopsi.
"Kami ingin mengetahui baik regulasi dan aturan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam pemberian Jaminan Sosial bagi pegawai non ASN. Sehingga nantinya juga dapat kami terapkan dan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pegawai non ASN di Tulungagung," ujar Ketua Pansus 2 DPRD Tulungagung Sofyan usai kunjungan di Aula Diponegoro Setdakab Bangkalan, Jumat (21/5/2021) sebagaimana dilansir laman Pemkab Bangkalan.
Kunjungan tersebut diterima Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Mohni bersama Sekretaris Daerah (Sekda) serta Perangkat Daerah terkait. Kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Bangkalan tersebut bertujuan untuk mengetahui serta mengadopsi kebijakan Pemkab Bangkalan terkait pemberian jaminan sosial pada pegawai non ASN.
Wabup Bangkalan dalam penjelasannya mengatakan, jika pemberian jaminan sosial bagi pegawai non ASN merupakan salah satu bentuk perhatian Pemkab Bangkalan bagi pegawainya terutama para tenaga kerja non ASN agar mendapatkan perlindungan.
"Jadi intinya kita memfasilitasi para pegawai non ASN untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui sosialisasi," kata Wabup.
Ia juga menjelaskan, saat ini ada sekitar 3.400 THL di Bangkalan yang telah menerima Jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Pemkab Bangkalan juga telah memfasilitasi akses Jaminan sosial BPJS untuk 8.000 Guru ngaji dan Guru Madin.
"Tentunya untuk regulasi aturannya telah kami konsultasikan pada inspektorat sehingga tidak menyalahi aturan. Dimana untuk iurannya baik THL maupun madin tetap diambil dari gaji untuk pegawai non ASN dan dari insentif untuk guru ngaji dan madrasah," tandasnya.
Terpopuler
1
Seleksi Ansor Magang Jepang 2025 Dibuka, Simak Ketentuannya
2
Diresmikan Bupati, Gedung MWCNU di Bangkalan Diharap Jadi Penggerak Organisasi
3
PMII Rayon Ibnu Aqil Gelar PKD ke-31 di Singosari, Cetak Kader Intelektual Progresif dan Militan
4
Ratusan Santri Pagar Nusa Malang Meriahkan Kejurcab III
5
Pesantren Miftahul Huda Doho Madiun Ulang Tahun Ke-10, Kini Dirikan SMP
6
Tingkatkan Kompetensi Guru, LP Ma’arif NU Blitar Gelar Workshop Deep Learning
Terkini
Lihat Semua