• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Pemerintahan

Kebijakan Pemberian Jaminan Sosial bagi non ASN Pemkab Bangkalan Jadi Rujukan

Kebijakan Pemberian Jaminan Sosial bagi non ASN Pemkab Bangkalan Jadi Rujukan
Wakil Bupati Bangkalan, Mohni saat menerima kunjungan Pansus 2 DPRD Kabupaten Tulungagung. (Foto: NOJ/ Pemkab Bangkalan).
Wakil Bupati Bangkalan, Mohni saat menerima kunjungan Pansus 2 DPRD Kabupaten Tulungagung. (Foto: NOJ/ Pemkab Bangkalan).

Bangkalan, NU Online Jatim

Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terkait pemberian jaminan sosial pada pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) nampaknya dinilai baik. Sebab, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tulungagung akan menjadikan rujukan untuk diadopsi. 

 

"Kami ingin mengetahui baik regulasi dan aturan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam pemberian Jaminan Sosial bagi pegawai non ASN. Sehingga nantinya juga dapat kami terapkan dan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pegawai non ASN di Tulungagung," ujar Ketua Pansus 2 DPRD Tulungagung Sofyan usai kunjungan di Aula Diponegoro Setdakab Bangkalan, Jumat (21/5/2021) sebagaimana dilansir laman Pemkab Bangkalan. 

 

Kunjungan tersebut diterima Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Mohni bersama Sekretaris Daerah (Sekda) serta Perangkat Daerah terkait. Kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Bangkalan tersebut bertujuan untuk mengetahui serta mengadopsi kebijakan Pemkab Bangkalan terkait pemberian jaminan sosial pada pegawai non ASN. 

 

Wabup Bangkalan dalam penjelasannya mengatakan, jika pemberian jaminan sosial bagi pegawai non ASN merupakan salah satu bentuk perhatian Pemkab Bangkalan bagi pegawainya terutama para tenaga kerja non ASN agar mendapatkan perlindungan. 

 

"Jadi intinya kita memfasilitasi para pegawai non ASN untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui sosialisasi," kata Wabup. 

 

Ia juga menjelaskan, saat ini ada sekitar 3.400 THL di Bangkalan yang telah menerima Jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Pemkab Bangkalan juga telah memfasilitasi akses Jaminan sosial BPJS untuk 8.000 Guru ngaji dan Guru Madin. 

 

 

"Tentunya untuk regulasi aturannya telah kami konsultasikan pada inspektorat sehingga tidak menyalahi aturan. Dimana untuk iurannya baik THL maupun madin tetap diambil dari gaji untuk pegawai non ASN dan dari insentif untuk guru ngaji dan madrasah," tandasnya.


Editor:

Pemerintahan Terbaru