• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Madura

Ketua NU Sumenep ‘Disebut’ Simpatisan PKI, Santri Laporkan Akun MI ke Polisi

Ketua NU Sumenep ‘Disebut’ Simpatisan PKI, Santri Laporkan Akun MI ke Polisi
Santri NU Ganding setelah melaporkan dugaan ujaran kebencian kepada Ketua PCNU Sumenep, KH Pandji Taufiq di Mapolres Sumenep, Selasa (06/ 10/ 2020). (Foto: NOJ/ Mahrus Ali)
Santri NU Ganding setelah melaporkan dugaan ujaran kebencian kepada Ketua PCNU Sumenep, KH Pandji Taufiq di Mapolres Sumenep, Selasa (06/ 10/ 2020). (Foto: NOJ/ Mahrus Ali)

Sumenep, NU Online Jatim

Santri NU Kecamatan Ganding melaporkan pemilik akun Facebook Muhammad Izzul (MI) ke Polres Sumenep, Selasa (06/ 10/ 2020). Laporan ini tentang  unggahan akun MI dengan caption 'Simpatisan PKI (Partai Komunis Indonesia)' yang diduga diarahkan kepada Ketua PCNU Sumenep, KH Pandji Taufik.

 

Pelaporan itu dilakukan sebagai langkah menjaga marwah kiai NU dari upaya-upaya mengaitkan dengan PKI.

 

Adapun bukti surat laporan kepada kepolisian tertera dengan nomor: LP-B/231/IX/RES.1.18./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep Tanggal 06 Oktober 2020.

 

Achmad Muhaimin, kader NU Ganding menjelaskan, pelaporan kepada pihak kepolisian karena pemilik akun MI diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media (medsos).

 

 

"Hari ini kami melaporkan akun yang bernama Muhammad Izzul karena kami menduga akun tersebut telah menyebarkan ujaran kebencian," kata Muhaimin kepada awak media.

 

Soal laporan ini, lanjut Muhaimin, murni inisiatif santri NU Ganding karena dinilai telah menghina simbol NU di Kabupaten Sumenep. "Alhamdulillah laporannya diterima. Tetapi jika 3 x 24 jam belum jelas, maka santri NU Ganding akan berkonsultasi bersama nahdliyin se Kabupaten Sumenep," tegasnya.

 

Dalam isi surat laporan yang dikeluarkan Polres Sumenep, dijelaskan bahwa Ach Muhaimin, warga Desa Katawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep melaporkan dugaan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi kebencian.

 

Kasus tersebut diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Subs pasal 45A ayat 2 UU No. 19 tahun tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

 

Sebelumnya, akun MI juga telah dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh kader Ansor karena diduga menghina Ketua PCNU Pamekasan, KH Taufiq Hasyim. Dalam postingannya, akun MI menulis caption "Simpatisan PKI sejak dulu" disertai foto KH Taufiq.

 

Editor : Romza


Editor:

Madura Terbaru