• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Pemerintahan

Lebaran Ketupat, Pengunjung Wisata di Bangkalan Dibatasi

Lebaran Ketupat, Pengunjung Wisata di Bangkalan Dibatasi
Wakil Bupati Bangkalan, Mohni bersama Forkopimda saat Rakor Hari raya Ketupat, Selasa (18/05/2021). (Foto: NOJ/ Pemkab Bangkalan).
Wakil Bupati Bangkalan, Mohni bersama Forkopimda saat Rakor Hari raya Ketupat, Selasa (18/05/2021). (Foto: NOJ/ Pemkab Bangkalan).

Bangkalan, NU Online Jatim

Tempat wisata di Kabupaten Bangkalan sudah biasa menjadi sasaran berlibur saat Hari Raya Ketupat atau lebaran ketupat. Mengingat masih Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan meminta pengelola tempat wisata untuk membatasi jumlah pengunjung guna mengantisipasi kerumunan.

 

Pembatasan jumlah pengunung ini telah disepakati oleh para pengelola tempat wisata di Kabupaten Bangkalan. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Bangkalan, Mohni saat rapat koordinasi (Rakor) menjelang Hari Raya Ketupat di Aula Diponegoro Setda Kabupaten Bangkalan, Selasa (18/5/2021).

 

"Karena itu di masa pandemi saat ini perlu kita perhatikan dan persiapkan untuk menghindari terjadinya keramaian yang melebihi kapasitas yang ditentukan dan masyarakat tetap tertib prokes. Bukan itu saja kami juga menekankan agar pengelola juga betanggungjawab penuh terhadap keselamatan para pengunjung," ujar Wabup dilansir laman Pemkab Bangkalan. 

 

Dalam kesempata tersebut, Komandan Kodim 0829 Letkol Kav Ari Setyawan Wibowo mengatakan, perlu dibentuk Satgas Covid-19 di masing-masing tempat wisata maupun rumah makan serta dipantau oleh stake holder terkait. 

 

"Jadi harus dipantau agar masyarakat yang berkunjung tetap memperhatikan prokes dan jumlah pengunjung juga dibatasi dan diberi batasan waktu. Jika sudah melebihi kapasitas lebih baik di stop dan jika tetap melanggar aturan dan kesepakatan dari hasil rapat maka dipertegas dengan pemberian sanksi penutupan tempat wisata ataupun tempat kuliner," ungkapnya. 

 

Sementara Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto juga menegaskan tentang pembatasan jam kunjungan, jumlah pengunjung dan penerapan disiplin prokes. 

 

"Kita menghargai tradisi, dan juga mendukung pemulihan ekonomi, namun aturan dan imbauan dari pemerintah tentang pencegahan Covid tetap harus diikuti," katanya. 

 

Dari hasil rapat tersebut diputuskan, pengelola wisata Bangkalan telah sepakat untuk mengikuti aturan terkait pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dan waktu kunjungan termasuk pengetatan protokol kesehatan di lokasi wisata.

 

Tempat wisata siap ditutup jika tidak melaksanakan aturan. Selain itu sudah ada penandatanganan komitmen antara pengelola wisata dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan terkait penerapan protokol kesehatan di tempat wisata sehingga menjadi dasar sanksi bagi pengelola wisata yang melanggar aturan.

 

 

Adapun Rakor ini diikuti oleh Kapolres Bangkalan, Komandan Kodim 0829 Bangkalan, Camat, perangkat daerah terkait serta para pengelola tempat wisata. 


Editor:

Pemerintahan Terbaru