Pasuruan, NU Online Jatim
Seseorang kadang mengalami berbagai kejadian emosional yang membuat dirinya meneteskan air mata, termasuk ketika ia sedang menjalani puasa. Bahkan pada saat demikian, seseorang seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa. Lantas sebenarnya apakah menangis dapat membatalkan puasa?.
Merespons hal tersebut, Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan, Gus Ahad Arafat mengatakan, dalam Kitab Matan Abi Syuja dijelaskan bahwa menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.
"Menangis itu tidak membatalkan puasa, kecuali deras air tangisannya, sehingga sampai masuk ke mulut atau hidung kemudian terminum, maka masuknya air ke mulut sampai tenggorokan itulah yang akan membatalkan puasa," ujarnya kepada NU Online Jatim, Selasa (04/03/2025).
Akan tetapi, orang menangis itu terdapat emosi kesedihan atau kemarahan yang menyebabkan menangis, emosi itulah yang mungkin akan mengurangi keafdholan dari berpuasa.
Menurutnya, adapun 10 hal yang dapat membatalkan puasa sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Qasim dalam kitabnya adalah sebagai berikut. Pertama, masuknya sesuatu ke tubuh lewat lubang-lubang.
“Misalnya saja, memasukkan makanan dan minuman ke dalam tubuh lewat mulut, memasukkan cotton buds ke telinga, memasukkan sesuatu ke sabilain (dua jalan, qubul dan dubur),” ungkapnya.
Kedua, masuknya sesuatu ke tubuh melalui sesuatu yang pada asalnya tidak berlubang. Masuknya sesuatu ke kepala melalui luka, misalnya yang sampai pada kulit atau selaput otak. Ketiga, memasukkan obat ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin.
Pihaknya menjelaskan yang keempat muntah dengan sengaja dan kelima berhubungan badan. Maksudnya, berhubungan badan yang sengaja dilakukan dalam kondisi berpuasa. “Apalagi puasa yang sedang dijalani adalah puasa Ramadhan, maka kafarahnya lebih berat lagi,” paparnya.
Keenam, mengeluarkan mani dengan sengaja melalui tangannya, atau melalui sebab yang lain semisal onani dan masturbasi. Berbeda jika air mani keluar tanpa disengaja, seperti mimpi basah ketika tidur (ihtilam), hal tersebut tidak membatalkan puasa.
"Kemudian haid dan nifas. Ketika seorang perempuan saat sahur ia masih suci, akan tetapi ketika siang hari atau sebelum waktu berbuka, lalu mengalami haid atau nifas maka puasanya batal.
Selanjutnya, gila atau hilang akal. Orang yang gila meskipun sebentar, maka batal puasanya. Demikian pula orang yang hilang ingatan karena mengalami ayan atau mabuk sepanjang hari, dari menjelang Shubuh hingga Maghrib, maka batal puasanya.
"Terakhir adalah orang sengaja keluar dari agama Islam atau murtad, meskipun tidak makan dan minum sampai Maghrib, puasanya dianggap tidak sah," tandasnya.