Rahma Salsabila
Kontributor
Pasuruan, NU Online Jatim
Pengurus Cabang (PC) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Pasuruan mengadakan pelatihan pengoperasian alat rukyat kepada anggota baru pada Ahad (09/01/2022). Kegiatan dipusatkan di Pondok Pesantren Raudlatul 'Ulum Besuk, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Ketua LFNU Kabupaten Pasuruan, Mochammad Hasan mengatakan, pelatihan tersebut merupakan wujud dari pelaksanaan kebijakan-kebijakan NU dalam ranah falakiyah. Yakni mengenai ilmu astronomi yang ditujukan untuk pelaksanaan ibadah umat Islam.
"Dikarenakan banyak anggota baru di LFNU Kabupaten Pasuruan ini, sehingga kami merasa perlu untuk memastikan jika mereka mampu dan mengerti terkait teknik peletakan, pemasangan, dan pembongkaran alat tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, dengan pelatihan tersebut Gus Hasan bertekad menjadikan anggotanya mahir dalam pengoperasian teropong bintang. Menurutnya, pelatihan tersebut nantinya akan diterapkan secara langsung untuk turut memastikan dan menentukan datangnya bulan Ramadhan tahun ini.
“Karena dulu, di pondok tidak ada pelatihan semacam ini disebabkan keterbatasan alat dan sebagainya. Tapi sekarang zaman dan teknologi sudah maju, sehingga bisa lebih mudah dilakukan," terangnya.
Pada tahap pertama, pelatihan tersebut berupa pengenalan alat rukyat secara sederhana. Untuk itu, pihaknya menyadari jika perlu memberikan pengalaman dan pelatihan yang lebih komprehensif kepada anggota untuk pemberdayaan secara maksimal.
"Semoga kami dapat merukyat di akhir bulan Sya'ban untuk memulai bulan Ramadhan dan mengetahui akhir bulan puasa untuk memulai bulan Syawal," pungkas Gus Hasan.
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
3
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
4
Sejumlah Peristiwa Penting Kenabian dan Kosmologis di Bulan Muharram
5
Holiday Pesantren Darun Nun, Tempat Liburan Edukatif yang Menyenangkan bagi Santri Cilik
6
Pendaftaran Beasiswa LPDP Batch 2 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Berikut Ketentuannya
Terkini
Lihat Semua