Tapal Kuda

Musabaqoh Fahmil Perkum PCNU Pasuruan Ajang Penguatan Organisasi

Ahad, 26 Januari 2025 | 20:00 WIB

Musabaqoh Fahmil Perkum PCNU Pasuruan Ajang Penguatan Organisasi

Suasana musabaqah fahmil Perkum PCNU Pasuruan. (Foto: NOJ/Mokh Faisol)

Pasuruan, NU Online Jatim 

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pasuruan menggelar Musabaqah Fahmil Perkum di Aula PCNU setempat, Sabtu-Ahad (25-26/01/2025).


Sekertaris PCNU Kabupaten Pasuruan, Gus Saiful Anam Chalim mengatakan, musabaqah fahmil perkum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang diterbitkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).


"Musabaqah fahmil perkum merupakan bagian agenda rangkaian peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-102 NU yang digelar PCNU Pasuruan dan kegiatannya cerdas-cermat tentang Perkum," ujarnya.


Menurutnya, fahmil perkum merupakan cara untuk membekali pengurus dengan pengetahuan yang relevan dengan kehidupan berorganisasi, terutama terkait aturan-aturan yang berlaku dalam perkumpulan atau organisasi.  


"PCNU Pasuruan telah dan sedang melakukan bedah Perkum secara berkeliling ke seluruh MWCNU secara rutin dan hari ini kita lombakan," terangnya.


Sementara Wakil Sekertaris PCNU Pasuruan, M Subadar menyebut, fahmil perkum merupakan cara PCNU untuk mendorong pengurus agar bisa memahami jam'iyah NU, sehingga mampu menjalankan aktivitas perkumpulan dengan lebih tertib dan sesuai regulasi.  


"Dengan memahami aturan di NU mereka bisa menjalankan organisasi ini bersama-sama dan dapat mengajarkan kepada pengurus yang lainnya," ungkapnya.


Dirinya menjelaskan, musabaqah fahmil perkum merupakan ajang untuk mempererat hubungan antara pengurus MWCNU serta meningkatkan literasi khususnya dalam hal peraturan organisasi NU.


"Kegiatan ini merupakan ajang untuk silaturahim antara pengurus PCNU dan MWCNU se Kabupaten Pasuruan," jelasnya.


Di sisi lain, Wakil Sekertaris PCNU Pasuruan, Ghufron menjelaskan, terdapat 6 Perkum yang akan dijadikan bahan cerdas cermat, yakni Perkum No. 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kaderisasi, Perkum No. 2 Tahun 2024 tentang Syarat Menjadi Pengurus, dan Perkum No. 3 Tahun 2024 Pengesahan dan Pembekuan Pengurus.​​​​​​​ Perkum No. 4 Tahun 2024 tentang Permusyawaratan, Perkum No. 5 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja, serta Perkum No. 15 Tahun 2022 Pedoman Administrasi.