• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Bagaimana Hukum Vaksin saat Menjalankan Ibadah Puasa?

Bagaimana Hukum Vaksin saat Menjalankan Ibadah Puasa?
Lazisnu sedang mengadakan vaksinasi untuk warga nahdhiyin beberapa waktu yang lalu (Foto:NOJ/nucarelazisnu)
Lazisnu sedang mengadakan vaksinasi untuk warga nahdhiyin beberapa waktu yang lalu (Foto:NOJ/nucarelazisnu)

Pandemi Covid 19 sedang melanda negeri kita, pemerintah sedang berusaha memaksimalkan upaya vaksinasi terhadap seluruh rakyatnya, mulai dari vaksin yang bermerk Sinovac, Astrazeneca, dan Pfizer.
 

Pertanyaannya bagaimana jika vaksin pada saat puasa bulan Ramadhan? Apakah tidak membatalkan puasa?
 

Bila diteliti, suntik dari sudut pandang tujuannya (maqashid al-syari'ah),  adakalanya pengganti makanan (taghaddiy), pengobatan (tadawiiy), penguatan badan (taqawwiy). Dalam konteks vaksinasi Covid-19 realitanya merupakan upaya pengobatan sebagai langkah pencegahan (preventif) penularan Corona.
 

Vaksinasi Covid-19 adalah memasukkan obat dengan suntikan yang tidak melalui lubang biasa dan bukan lubang yang terbuka (manfadz maftuh), dan penyuntikan obatnya melalui otot.
 

Imam Nawawi yang dikutip kitab Fiqhu Siyam karya Abdullah Sirajuddin Al Husaini, berpendapat bahwa diperbolehkan pengobatan dengan suntikan pada saat puasa, dan tidak ada larangan baginya berobat dengan suntikan. Karena obat tersebut tidak masuk melalui lubang yang terbuka. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fiqhu al-Siyam, halaman: 87 :
 

قال الامام النواوي : ولو أوصل الدواء إلى داخل لحم الساق، أوغرز فيه سكينا أوغيرها، فوصلت مخه، لم يفطر بلا خلاف، لانه لا يعد عضوا مجوفا
 

Begitu pula ditegaskan dalam Fiqhu al-Shiyam  karya Hasan Hitu, salah satu ulama pakar fiqih Damaskus menegaskan di halaman 86 - 87:
 

الحقنة العضلية : ومن هذا القبيل ومما يكثر السؤال عنه، الحقنة العضلية ألتي تكون في الوريد، أو مايسمى "بالإبرة", فإنه يجوز التداوي بها فى نهار رمضان للصائم، وبكل أنواع الدواء، ولاتؤدي إلى الفطر. وذلك لأن الدواء لا يدخل من منفذ مفتوح، كما أن العضل أو الوريد لا يسمى جوفا. فمن أراد التداوي بها في نهار رمضان فلا حرج عليه
 

Jadi hukumnya tidak membatalkan puasa paling tidak karena tiga alasan:
 

1. Obat yang disuntikkan tidak masuk ke tubuh dari lobang yang terbuka.
 

2. Otot atau urat yang jadi jalur masuknya obat tidak masuk kategori jauh, atau rongga tubuh bagian dalam yang bila dimasuki sesuatu lewat lobang dari luar tubuh, maka membatalkan puasa.
 

3. Terdapat tujuan yang merupakan bagian maqashid al-syari'ah sebagai salah satu langkah hifdz al-nafs, yakni pencegahan penularan Covid-19 demi keselamatan bersama. Wallahu a'lam


Keislaman Terbaru