• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Pernikahan Beda Agama? Ini Penjelasannya

Pernikahan Beda Agama? Ini Penjelasannya
Menikah bukan hanya melulu tentang cinta, akan tetapi juga harus menganut agama yang sama (Foto:NOJ/nuonline)
Menikah bukan hanya melulu tentang cinta, akan tetapi juga harus menganut agama yang sama (Foto:NOJ/nuonline)

Jagat maya dihebohkan dengan lamaran beda agama, yakni Rizky Febian (Islam) dengan Mahalini (Hindu). Jika ditarik dalam konteks fiqih keluarga, maka kasus Rizky dan Mahalini bila jadi menikah tergolong batal yang tentu hukumnya haram. Sebab ada beberapa pernikahan yang batal, yaitu:


1. Nikah Mut'ah, pernikahan sementara yang disepakati antara dua pihak.


عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ


Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib RA ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw melarang nikah mut'ah dengan perempuan-perempuan pada waktu perang Khaibar. (HR. Al-Bukhari Muslim)


2. Nikah Asy-Syighar, yaitu seorang laki-laki menikahkan putri atau saudari perempuannya dengan laki-laki lain dengan mahar dirinya dinikahkan dengan putri laki-laki lain tersebut. Contoh ungkapan akadnya, “Aku nikahkan engkau dengan putriku dengan mahar engkau menikahkanku dengan putrimu.” Berikut ini hadisnya:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الشِّغَارِ زَادَ بْنُ نُمَيْرٍ وَالشِّغَارُ أَنْ قَالَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي


Artinya: Dari Abu Hurairah RA ia berkata: Rasulullah SAW melarang syighar. Syighar yaitu seorang laki-laki yang mengatakan nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu dan aku menikahkanmu dengan anak perempuanku, atau nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu dan aku menikahkanmu dengan saudara perempuanku. (HR. Muslim)


3. Nikah al-muhallil, seorang perempuan dicerai 3 kali (talak ba'in qubra).


لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ


Artinya: Rasulullah SAW melaknat al-muhallil dan al-muhallil lahu. (HR. At-Tirmidzi)


4. Nikah al-muhrim, seorang laki-laki yang menikah, sedangkan ia dalam ihram untuk haji atau umrah sebelum tahallul.


لَايَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَايُنْكَحُ


Artinya: Orang yang berihram tidak menikah dan tidak menikahkan. (HR. Muslim)


5. Nikah masa 'Iddah, laki-laki yang menikahi perempuan yang masih 'iddah. Baik karena perceraian ataupun kematian.


وَلَاتَعْزِمُوا عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَـٰبُ أَجَلَهُ


Artinya: Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya. (QS. Al-Baqarah (2): 235)


6. Nikah tanpa wali, laki-laki yang menikahi perempuan tanpa seizin walinya.


لَانِكَاحَ إِلَّا بِوَلِي


Artinya: Tidak ada pernikahan tanpa wali. 


7. Nikah beda agama. Haram bagi seorang muslim menikah dengan kafir Majusi, baik ka menyembah api, komunisme, atau berhala. Sebaliknya, tidak halal bagi seorang muslimah untuk menikah dengan kafir secara mutlak. Baik kitabi atau bukan kitabi.


Dengan demikian, jika kisah asmara putra Sule itu dilanjutkan ke jenjang pernikahan, maka akan batal atau haram. Sebagaimana dalam firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 221.


وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ


Artinya: Janganlah kamu kawini perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan-perempuan hamba yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik merdeka, walau ia menakjubkanmu. Janganlah kamu mengawinkan anak perempuanmu kepada laki-laki musyrik sebelum ia beriman. Sesungguhnya perempuan hamba yang beriman lebih baik daripada perempuan merdeka yang musyrik, walau ia menawan hati.


Yang disayangkan adalah nikah beda agama tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan, namun diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pasal yang terpisah, yaitu:


Pasal 40, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu. Ayat c, seorang wanita yang tidak beragama Islam. Pasal 44, seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan pria yang tidak beragama Islam.


Keislaman Terbaru