• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Malang Raya

3 Poin Rancangan Peraturan Daerah Malang Disetujui DPRD dan Bupati

3 Poin Rancangan Peraturan Daerah Malang Disetujui DPRD dan Bupati
Penandatanganan persetujuan rancangan peraturan daerah oleh DPRD dan Bupati Malang. (Foto: NOJ/Moch Miftachur Rizki)
Penandatanganan persetujuan rancangan peraturan daerah oleh DPRD dan Bupati Malang. (Foto: NOJ/Moch Miftachur Rizki)

Malang, NU Online Jatim

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Kamis (06/04/2023). Terdapat tiga poin yang disampaikan dalam agenda persetujuan bersama antara Bupati Malang dengan DPRD Kabupaten Malang terhadap Ranperda tersebut.


Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, A. Nomor : 188/10066/013.2/2023 tanggal 13 Maret 2023. B. Nomor : 188/10451/013.2/2023 tanggal 15 Maret 2023. C. Nomor : 188/10452/013.2/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Hasil Fasilitasi Ranperda Kabupaten Malang.


"Kemudian, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah anggaran 27 Maret 2023. Maka agenda rapat paripurna hari ini adalah persetujuan bersama antara bupati dan DPRD Kabupaten Malang tentang, A. Perubahan keempat peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. B. Pengawasan mutu dan keamanan pangan. C. Penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Malang," katanya.


Sementara juru bicara rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Fathur Rohman menyampaikan dengan adanya perubahan tersebut, DPRD Kabupaten Malang memandang perlu adanya penyesuaian pembentukan perangkat daerah.


"Pembentukan OPD itu yang rasional proporsional efektif dan efisien sehingga mengedepankan prinsip yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja,” ujarnya.


Hal ini penting dilakukan sesuai Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sebagai landasan penyelenggaraan penelitian, pengembangan pengkajian dan penerapan inovasi. Dalam hal daerah dapat diintegrasikan ke dalam perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan.


“Perubahan OPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Malang juga sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Jatim,” jelasnya.


Rohman memaparkan bahwa, perubahan yang dilakukan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). “Keberadaan BRIDA diharapkan akan menghadirkan kebaharuan dan pembaharuan, terutama sebagai orkestrator aktivitas penelitian dan pengembangan di Kabupaten Malang,” tukasnya.


Senada, Bupati Malang, H. M. Sanusi menyampaikan terima kasih terutama pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah melakukan pembahasan dan penyusunan atas Perda untuk penyesuaian OPD.


“Perubahan OPD sudah yang keempat kalinya, karena harus menyesuaikan nomenklatur yang dikeluarkan pemerintah pusat,” tuturnya.


Dirinya menjelaskan, pengawasan pangan akan dilakukan perluasan pengawasannya, tidak hanya dari tumbuhan akan tetapi juga dari hewani, serta pangan olahan sehingga judulnya Perda dilakukan perubahan menjadi pengawasan mutu dan keamanan pangan.


“Kemudian, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah dengan perubahan judul menjadi penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Malang. Diharapkan perubahan ini sebagai pedoman pelaksanaan cadangan pangan yang arahnya untuk kemakmuran yang merata,” tutupnya.


Malang Raya Terbaru