• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Matraman

3 Alasan Pagar Nusa Tulungagung Tolak Pembongkaran Tugu Perguruan

3 Alasan Pagar Nusa Tulungagung Tolak Pembongkaran Tugu Perguruan
Salah satu tugu perguruan PSNU Pagar Nusa di Tulungagung. (Foto: NOJ/ Madchan Jazuli)
Salah satu tugu perguruan PSNU Pagar Nusa di Tulungagung. (Foto: NOJ/ Madchan Jazuli)

Tulungagung, NU Online Jatim

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jatim mengeluarkan surat bernomor 300/5984/209.5/2023 perihal Penertiban/Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Daerah. Hal itu membuat Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa di Tulungagung menolak dengan beberapa alasan.

 

Pembina PSNU Pagar Nusa Tulungagung, Mochammad Ubaidillah Suwito mengatakan, ada tiga alasan penolakan atas terbitnya surat tersebut. Pertama, munculnya surat yang ditandatangani Kepala Bakesbangpol Provinsi Jatim menindaklanjuti Suran Agung. Alhasil, terlihat tidak sinkron persoalan tugu pencak silat dengan agenda tahunan Suran Agung milik PSHT tersebut.

 

"Tanggapan saya itu kurang etis. Kenapa? Ya, isi suratnya itu menindaklanjuti rapat permasalahan internal PSHT, bisa dibaca kronologi terbitnya (surat) itu," jelas Mochammad Ubaidillah Suwito saat dihubungi NU Online Jatim, Ahad (02/07/2023).

 

Kedua, surat tersebut keluar menjelang tahun politik. Sehingga surat imbauan penertiban tugu di seluruh Jawa Timur yang ditujukan ke IPSI dan masing-masing perguruan pencak silat itu dimungkinkan sarat muatan politis.

 

Ketiga, penolakan dari PSNU Pagar Nusa Tulungagung yaitu surat tersebut bersifat imbauan. Mbah Wito menjelaskan imbauan bisa dilaksanakan atau tidak, sebab tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Seharusnya jika menginginkan penertiban ada undang-undang hukum yang jelas atau diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) provinsi atau pusat.

 

"Imbauan ketika dilaksanakan atau tidak, tidak ada dasar hukumnya. Jika ada undang-undang, baru itu ada dasar hukumnya. Ketika tidak diindahkan ada konsekuensi dari aparat, berarti dasar hukumnya jelas," jelasnya.

 

Saat disinggung bentuk penolakan seperti apa, Mbah Wito mengaku tidak bisa menjelaskan lebih detail karena bukan domainnya. Ia hanya sebatas memberi tanggapan perihal polemik yang tengah ramai diperbincangkan.

 

"Kita menolak. Soal penolakan bagaimana terserah anak-anak, saya tidak memiliki kompetensi di situ dan tak punya kepentingan di situ. Soal penolakan, itu nanti urusannya anak-anak," bebernya.

 

Kendati menolak, alumnus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri ini memberikan jalan tengah. Yakni, dengan membuat peraturan untuk tidak menambah tugu baru bagi perguruan silat. Selain itu, jika benar-benar berkomitmen menertibkan, secara fair mengundang seluruh perwakilan perguruan silat dan IPSI.

 

Disebutkan Mbah Wito, tugu yang berada di fasilitas publik atau di lahan milik Pemerintah maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dapat diserahkan kepada pihak berwenang jika memang ingin dibongkar.

 

"Ketika ada yang di jalan PU ya terserah, itu saya tidak menyoalkan. Tapi kebanyakan (tugu perguruan Pagar Nusa) berada di tanah pribadi," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menuturkan surat itu sebagai salah satu upaya menurunkan ego sektoral pencak silat, yang dianggap terlalu berlebihan dalam fanatisme hingga membuat kegaduhan di masyarakat.

 

Pihaknya mengaku masih akan melakukan rapat bersama Forkopimda dan tokoh seluruh perguruan silat di kota marmer. Salah satunya menggelar sosialisasi kepada seluruh tokoh perguruan silat terkait pembongkaran tugu yang dibangun di lahan publik.

 

"Pemetaan sudah, ada ratusan kalau di Tulungagung. Nanti teman-teman dari Kesbangpol atau Satpol PP nanti bisa mensosialisasikan dahulu. Nanti kita lakukan eksekusi," katanya.


Matraman Terbaru