• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Matraman

Pengasuh Pondok Tremas Jelaskan Hubungan Pesantren dan Pemerintah

Pengasuh Pondok Tremas Jelaskan Hubungan Pesantren dan Pemerintah
Pengasuh Pengasuh Pondok Pesantren Tremas Pacitan, KH KRT Luqman Harist Dimyathi. (Foto: NOJ/ Anwar Sanusi)
Pengasuh Pengasuh Pondok Pesantren Tremas Pacitan, KH KRT Luqman Harist Dimyathi. (Foto: NOJ/ Anwar Sanusi)

Pacitan, NU Online Jatim
Pengasuh Pengasuh Perguruan Islam Pondok Pesantren Tremas Pacitan KH KRT Luqman Harist Dimyathi mengatakan, pemerintah tidak bisa menjauh dari pesantren. Disebutkan, apabila pemerintah menjauh dari pesantren sama halnya melupakan sejarah. Pasalnya, pada zaman penjajah, santri dan kiai menjadi pelopor kemerdekaan Indonesia.


Penegasan tersebut disampaikan saat Haflah Akhir Sanah Pondok Pesantren Modern Al-Anwar Pacitan, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan. Kegiatan bertajuk ‘Al-Anwar Merajut Kebhinekaan, Bersama Memajukan Bangsa’ itu dipusatkan di halaman pesantren setempat, Kamis (16/06/2022).


“Insyaallah sebentar lagi, saya sudah ngomong sama Mas Aji (Bupati Pacitan) untuk membuat Perda Pesantren. Pada 6 Juni 2022 lalu Pemprov Jatim sudah membuat Perda Pesantren, sebentar lagi saya minta di Pacitan dibuat perda serupa,” katanya.


Kiai penyandang gelar kebangsawanan Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) dari Keraton Surakarta itu menyampaikan, bahwa sejak adanya undang-undang pesantren nomor 18 tahun 2019 seluruh provinsi di Indonesia mulai berlomba-lomba membuat Peraturan Daerah tentang pesantren.


“Jawa Timur tanggal 6 Juni 2022 kemarin, silahkan di cek di google. Nanti akan kita bahas perda, mudah-mudahan 2024 atau 2025 Pacitan punya Perda Pesantren,” terang Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) itu.


Kiai Luqman menegaskan, hal itu dilakukan agar pesantren menjadi satuan pendidikan yang memiliki hak dan martabat yang sama dengan pendidikan lainnya. “Kalau masih ada warga negara Indonesia yang masih mempertanyakan tentang eksistensi pesantren, maka akan berhadapan dengan undang-undang,” tegasnya.


Ia juga menyampaikan, bahwa ijazah pesantren saat ini tidak perlu diragukan lagi berkat adanya undang-undang pesantren. Walaupun mencari ilmu itu tujuan utamanya adalah thalabul ‘ilmi bukan ijazah, akan tetapi ijazah adalah wasilah.


“Sekarang kita gagah berkat undang-undang, hadza min fadhli rabbi. Ijazah tentu juga kita cari di samping thalabul ilmi faridhotun ala kulli muslimin wal muslimat,” pungkasnya.


Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri juga dihadiri Pengasuh Pondok Tremas lainnya KH Achid Turmudzi, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pacitan, Ketua PC Muslimat NU Pacitan, para pejabat pemerintah, dan seluruh santri pondok pesantren setempat.


Matraman Terbaru