• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Opini

Bagaimana Seharusnya Memaknai Tahun Baru Hijriyah?

Bagaimana Seharusnya Memaknai Tahun Baru Hijriyah?
​​​​​​​Ada dua bentuk hijrah dalam ajaran Islam, yakni hijrah fisik dan hijrah rohani atau maknawi. (Foto: NOJ/KNe)
​​​​​​​Ada dua bentuk hijrah dalam ajaran Islam, yakni hijrah fisik dan hijrah rohani atau maknawi. (Foto: NOJ/KNe)

Oleh: Khairuddin Habziz

 

Pada saat penetapan kalender hijriyah diusulkan, Khalifah Umar bin Khattab RA bermusyawarah serius dengan para sahabat. Silih berganti argumentasi disampaikan untuk memilih satu momentum sejarah yang tepat untuk dijadikan acuan dalam penanggalan Islam. Di antara para sahabat ada yang mengusulkan kelahiran Nabi, turunnya Al-Qur’an, hijrahnya Nabi ke Madinah, bahkan hingga wafatnya Nabi. Namun pada akhirnya,  forum musyawarah bersepakat peristiwa hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah sebagai rujukan kalender Islam.


Hijrah berarti berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Secara filosofis, makna ini mengisyaratkan bahwa jika umat Islam menginginkan suatu kebaikan dunia akhirat, maka  harus bergerak dinamis dan terorganisir dengan baik. Suatu ketika seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW: 


يَا رَسُوْلَ اللّهِ، هُمْ يَقُوْلُوْنَ : الْجَنَّةُ لَا يَدْخُلُهَا إِلَّامَنْ هَاجَرَ؟ 


Artinya: Wahai Rasulullah, mereka mengatakan: Tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang berhijrah? (sementara mereka ini  belum berkesempatan melakukan hijrah).


Rasulullah SAW menjawab:  


لَاهِجْرَةَ بَعْدَ فَتْحِ مَكَّةَ ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَةٌ ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوْا


Artinya: Tidak ada kewajiban hijrah setelah penaklukan kota Mekkah, melainkan jihad dan niat. Apabila kalian diajak berperang (di jalan Allah), maka berangkatlah. (HR Imam an-Nasai) 


 

Dua Bentuk Hijrah

Ada dua bentuk hijrah dalam ajaran Islam, yakni hijrah fisik dan hijrah rohani (maknawi). Pertama, hijrah secara fisik pernah terjadi sebanyak tiga kali. Dua kali ke negeri Habasyah (Ethiopia) yang berada di ujung benua Afrika dan satu kali ke Yastrib atau Madinah. 


Hijrah fisik ini membuktikan betapa hebatnya pengorbanan para sahabat dengan melakukan perjalanan sangat jauh melintasi dua benua Asia dan Afrika. Menelusuri luasnya hamparan  gurun sahara di bawah terik matahari yang membakar serta terpaan badai gurun pasir. Mengarungi lautan sebelum pada akhirnya sampai ke tempat tujuan. Namun demikian, semua rintangan berat tersebut mereka hadapi dengan penuh ketabahan dan kesabaran. Tujuannya tidak lain hanya untuk menyelamatkan akidah yang telah ditanamkan Rasulullah SAW di dada mereka. 


Kewajiban hijrah secara fisik memang sudah berakhir setelah penaklukan kota Mekkah, namun apakah spiritnya masih tetap bersemayam di hati generasi demi generasi umat Islam saat ini? Ataukah sejarah heroisme perjuangan para sahabat ini hanya tinggal kenangan sejarah tergerus oleh penyakit pola pikir materialisme yang seringkali menjangkiti manusia modern? Istafti qalbaka, bertanyalah kepada hati nuranimu, di sana ada jawaban yang jujur. 


Kedua, hijrah rohani (maknawi).  Secara fisik, jasad kita tetap berada di suatu tempat, namun hati dan pikiran, prilaku dan jiwa telah berhijrah. Pindah dari kondisi yang tidak baik kepada keadaan yang baik, dari keadaan yang baik kepada kondisi lebih baik. 


لَاهِجْرَةَ بَعْدَ فَتْحِ مَكَّةَ ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَةٌ 


Artinya: Tidak ada kewajiban hijrah setelah penaklukan kota Mekkah, melainkan jihad dan niat. 


Jihad dalam Islam tidak boleh dipahami secara sempit dalam arti hanya berperang melawan kaum kafir saja. Namun jihad di masa kini hendaknya dipahami secara lebih luas dan kontekstual. Bahwa jihad bagi para pemimpin adalah dengan keadilan, amanah, tanggung jawab untuk selalu memikirkan kesejahteraan rakyat. Rasulullah bersabda bahwa: Sehari keadilan seorang pemimpin lebih utama daripada ibadah 60 tahun. Dan satu  hukum yang ditegakkan di bumi Allah akan dijumpainya lebih bersih daripada hujan 40 hari. (HR Bukhari dan Muslim). 


Jihad bagi para pejabat adalah dengan menunaikan tugas dan fungsi jabatan dengan sebaik-baiknya. Menahan godaan hawa nafsu dan keserakahan untuk tidak menyelewengkan amanah jabatan, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga  maupun golongan. Jihad bagi rakyat adalah mendukung dan mendoakan setiap upaya baik yang dilakukan para pemimpin untuk mewujudkan kemaslahatan bersama. Memberikan kritik dan saran dengan etika dan kesantunan sebagaimana diajarkan dalam shalat berjamaah. 


Jihad bagi tokoh agama seperti kiai, ustadz dan guru adalah membimbing umat. Termasuk menyebarkan amanah ilmu pengetahuan dengan keikhlasan dan kesabaran agar mereka menapaki jalan hidup  dengan baik dan benar. Dan jihad  bagi orang-orang yang dititipkan harta kekayaan adalah dengan kesyukuran dermawan dan peduli kepada fakir-miskin. Jihad bagi fakir miskin adalah dengan kesabaran dan doa-doa mustajab yang dipanjatkan.


Jihad dalam arti luas ini akan terus berlangsung hingga hari kiamat. Setiap umat Islam berkewajiban berjuang sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing. Rasulullah SAW bersabda: 


اَلْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِى اللهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِى الدَّجَّالَ لَا يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلَا عَدْلُ عَادِلٍ رَوَاهُ الدَّيْلَمِيُّ


Artinya: Jihad telah berlangsung sejak aku diutus oleh Allah hingga kelak umatku yang terakhir memerangi Dajjal. Jihad tidak akan berhenti karena adanya kedhaliman orang yang dhalim maupun keadilan orang yang adil. (HR Ad-Dailami).


Setiap kali memasuki tahun baru, maka secara lahiriyah angka usia semakin bertambah, namum terkadang tidak sadar pada hakikatnya usia semakin menipis dan berkurang. Ini pertanda kematian terus mendekat. Rasulullah SAW berpesan agar tidak tertipu dengan pergantian masa sebagaimana berikut:


  اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ ، وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ ، وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ


Artinya: Gunakan lima kesempatan sebelum datang lima keadaan: Gunakan masa mudamu sebelum datang masa tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum miskinmu, waktu luangmu sebelum sibukmu dan hidupmu sebelum kematianmu. (HR Al-Baihaki).


Selamat memperingati tahun baru Islam 1444 H dan semoga kita dapat mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari momentum tahun baru hijriyah ini. Amin ya rabbal alamin.

 

Khairuddin Habziz adalah Katib Ma'had Aly Situbondo dan Rais Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Banyuputih, Situbondo.


Editor:

Opini Terbaru