• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Parlemen

ADVERTORIAL

Belasan Anggota DPRD Ponorogo Belum Laporan LHKPN

Belasan Anggota DPRD Ponorogo Belum Laporan LHKPN
Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo. (Foto: NOJ/Zen)
Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo. (Foto: NOJ/Zen)

Ponorogo, NU Online Jatim

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, Sunarto mengimbau kepada anggota DPRD Ponorogo yang belum melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera melapor.

 

Hal itu disampaikannya usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2022, di gedung DPRD Ponorogo, Jl Alun-alun selatan, Senin (27/03/2023). 

 

Sunarto mengatakan para anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN berasal dari Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gabungan. Kemudian dari fraksi-fraksi tersebut ada 13 orang anggota DPRD yang belum melapor. 

 

"Terupdate pagi tadi belum melaporkan LHKPN kepada KPK, apalagi laporan tahunan kepada KPK," katanya. 

 

Sunarto menegaskan hal itu penting apalagi satu minggu lalu, pihaknya diundang oleh KPK RI untuk melakukan zoom meeting dengan lembaga lainnya terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023. Oleh sebab itu, sebagai kewajiban sebagai seorang penyelenggara negara, pihaknya sebagai pimpinan sudah berusaha menyurati ikhwal tersebut, beberapa kali ke pimpinan dan anggota. 

 

"Tapi sampai hari ini, masih ada 13 anggota yang belum. Pimpinan ini, semuanya sebenarnya sudah clear," ucapnya. 

 

Untuk itu, ia mengimbau agar ke-13 anggota DPRD Ponorogo segera melapor LHKPN. Kemudian, untuk sanksi sendiri Sunarto menjelaskan bukan ranah pimpinan DPRD karena LHKPN sudah pada ranah KPK. 

 

"Yang berhak memberikan sanksi terkait LHKPN itu bukan kita. Tapi KPK. Pimpinam DPRD hanya bersifat mengimbau, supaya tidak terjadi ada teguran lagi, apalagi sampai pada sanksi," pungkasnya. 


Parlemen Terbaru