• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Parlemen

Komisi A DPRD Surabaya Minta Kejelasan Pengelolaan Baznas

Komisi A DPRD Surabaya Minta Kejelasan Pengelolaan Baznas
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habibah. (Foto: NOJ/A Toriq)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habibah. (Foto: NOJ/A Toriq)

Surabaya, NU Online Jatim
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habibah menyarankan agar bantuan berlabel Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) lebih diperjelas perealisasiannya. 


Hal tersebut dikatakan Habibah untuk menghindari kesalah pahaman terhadap bantuan yang diberikannya. Sebab menurut dia, lembaga pemerintahan non struktural ini, punya tanggung jawab moril terhadap warga yang menitipkan zakat. Serta punya tanggung jawab terkait anggarannya kepada Pemerintah Kota Surabaya. 


"Terpenting (bertanggung jawab) secara moril," kata Habibah, Selasa (11/10/2022).


Politisi dari PKB ini menegaskan, Baznas juga harus memperinci terhadap kinerja dalam mengumpulkan dan membagikan zakat yang sudah diambilnya, agar programnya transparan dan nyata di mata pemerintah. 


Tentunya jika itu dilakukun, masih kata Habibah, Baznas akan semakin dipercaya yang nantinya berpotensi memperbanyak sumber yang didapatnya. Hal ini dapat dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi, salah satunya di media sosial. 


"Maka, kami meminta optimalisasi medsosnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban moril. Sekarang zaman digitalisasi, medsos, website itu penting," terang Habibah.


Ketua Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Surabaya ini menuturkan, pengimputan data yang dilakukan Baznas lebih banyak kepada kelurahan dan kecamatan. Walau sebenarnya, Baznas sudah ada UPZ (unit pelayanan zakat) di 31 kecamatan. Maka, ia pun mendesak yang bekerja nantinya adalah UPZ, bukan lagi kecamatan. 


Dengan demikian, dia menyebut dapat membedakan mana program pemerintah dan Baznas. Sehingga dapat memantik swasta atau stakeholder menitipkan sebagian rezekinya kepada lembaga tersebut.


"Asalkan dibagikannya secara jelas,” pungkas Habibah.


Editor:

Parlemen Terbaru