• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 9 Mei 2024

Parlemen

Komisi D DPRD Jatim Terus Pantau Perkembangan Jembatan Glendeng

Komisi D DPRD Jatim Terus Pantau Perkembangan Jembatan Glendeng
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Masduki. (Foto: NOJ/A Toriq)
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Masduki. (Foto: NOJ/A Toriq)

Surabaya, NU Online Jatim

Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur yang membawahi bidang pembangunan melakukan pembahasan mengenai cara penguraian permasalahan jembatan Glendeng. Keberadaannya menghubungkan dua kabupaten yakni Bojonegoro-Tuban yang saat ini ditutup total. Jembatan yang melintang di atas sungai Bengawan Solo ini ditutup total dikarenakan struktur bangunan yang dinilai sudah tidak aman untuk dilewati. 


Anggota Komisi D, Masduki sudah melakukan pengecekan di lokasi. Bahkan di bulan Maret sudah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tuban dan Bojonegoro di UPT Bina Marga Jatim di Bojonegoro. Kemudian dilanjutkan 17 Juni di Pemkab Tuban, yang pada pada prinsipnya membahas terkait kepemilikan aset jembatan Glendeng. 


"Pada prinsipnya, pertemuan kemarin belum menemukan titik temu, karena masih menanyakan terkait aset. Dari pihak Bojonegoro tidak hadir, kita akan melakukan pertemuan ulang," kata Masduki, Jumat (24/06/2022). 


Dalam pembahasan kepemilikan aset tersebut, Ketua DPC PKB Kota Mojokerto ini menuturkan, waktu pertemuan di Bakorwil Bojonegoro, ada pandangan aset jembatan tersebut lebih condong dimiliki oleh Kabupaten Tuban. 


“Dan menurut kami memang lebih pas dimiliki Tuban,” ungkapnya.


Hal itu karena kerusakan jembatan di sisi Tuban, di samping itu juga di tahun anggaran 2021 pihak Pemkab Tuban sudah mengeluarkan anggaran APBD kurang lebih 6 M, guna perbaikan jembatan glendeng, Oleh sebab tersebut, pihaknya mendesak Pemda Tuban agar segera mengakui aset kepemilikan jembatan yang dibangun sejak 1990 ini. Hal itu agar bisa segera dilakukan perbaikan secara menyeluruh, 


"Jika aset itu miliki oleh suatu daerah, maka pihak provinsi akan memberikan bantuan perbaikan melalui badan keuangan milik daerah untuk segera menyelesaikan perbaikan jembatan Glendeng," jelasnya. 


Salah satu alasan, kenapa jembatan sepanjang 310 meter ini harus segera diakui oleh Tuban, sebab sisi kerusakan jembatan lebih banyak di wilayah Tuban. 


Dirinya berharap Pemkab Tuban menghitung aset itu, dan diterima. Termasuk juga melibatkan semua pihak yang berwenang dalam pengalihan aset jembatan Glendeng ke Pemkab Tuban. Bila aset jembatan sudah jelas, maka Pemprov Jatim akan membantu saat aset itu memperoleh kejelasan. Kalau kejelasan aset itu tidak ada, maka provinsi tidak akan bisa masuk karena akan menyalahi prosedur. 


“Ini nanti akan mal administrasi yang dikarenakan statusnya masih belum jelas," tandas pria berdarah Sampang Madura ini.


Editor:

Parlemen Terbaru