Ponorogo, NU Online Jatim
Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Akan tetapi keberadaan aturan ini rupanya masih belum mencakup beberapa hal yang telah diatur dalam PP Nomor 54 tahun 2017.
Beberapa hal dimaksud antara lain kaitannya dengan dana cadangan serta pembagian laba. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Selasa (31/08/2022).
"Karena belum memenuhi tentang PP nomor 54 tahun 2017 ke Perda itu yang di dalamnya berkaitan dengan dana cadangan, pembagian laba yang menurut ketentuan di PP sudah jelas diatur,” katanya.
Dikemukakan bahwa imbas dari adanya masalah tersebut eksekutif mengusulkan untuk perubahan peraturan dimaksud yang berangkat dari evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Berkaitan dengan usulan eksekutif tersebut, maka pada Senin (15/08/2022) telah digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum lintas fraksi. Ujungnya, pada Selasa (31/08/2022) kembali digelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif.
Dwi Agus Prayitno melanjutkan karena dirasa jawaban-jawaban tersebut kurang mencakup, mayoritas fraksi setuju untuk dibentuk panitia khusus atau pansus.
"Akhirnya perlu ada pansus di mana nanti ada beberapa hal yang mesti disinkronkan," pungkasnya.
Sekadar diketahui bahwa ada dua hal yang menjadi tugas dalam pansus tersebut. Yakni berkaitan dengan aturan penyebutan nama perusahaan daerah serta dana cadangan. (Adv)