Pendidikan

Wakil Rektor III Unisma: Tugas Guru Mendidik dan Jaga Kesehatan

Ahad, 1 Desember 2024 | 11:00 WIB

Wakil Rektor III Unisma: Tugas Guru Mendidik dan Jaga Kesehatan

Wakil Rektor III Unisma, Dr. Muhammad Yunus, S.Pd., M.Pd. (Foto: NOJ/malang-post.com)

Malang, NU Online Jatim

Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 November menjadi momen untuk merenungkan betapa besarnya jasa para guru dalam membangun masa depan bangsa. Namun, di tengah pengabdian mereka, kesehatan sering kali menjadi prioritas yang terlupakan. Melihat data terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Indonesia memiliki lebih dari 3,36 juta guru aktif dengan mayoritas mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD).


Dalam menjalankan perannya, para guru kerap kali menghadapi tantangan dalam menjaga kesehatan, jam mengajar yang panjang, tugas administratif yang menumpuk, serta tuntutan untuk selalu memberikan yang terbaik seringkali membuat para guru merasa kelelahan.


Wakil Rektor III Universitas Islam Malang (Unisma), Dr. Muhammad Yunus, S.Pd., M.Pd mengatakan, di tengah mengemban tugas mulia mendidik anak bangsa, sang pahlawan tanpa tanda jasa ini dihadapkan dalam ancaman kriminalisasi. Kendati demikian, ia menegaskan guru tidak dapat serta merta dipidanakan. Terlebih terdapat regulasi terkait perlindungan guru dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005. 


“Dalam undang-undang tersebut guru mendapatkan perlindungan hukum, profesi, hingga rasa aman dan jaminan keselamatan. Kita harus bisa memilah kasus yang ada. Apakah mendisiplinkan siswa melanggar etika seorang guru, lalu batasannya seperti apa sehingga tidak seenaknya orang itu mempidanakan guru,” ujarnya.


Jika terdapat aduan terkait dugaan kekerasan terhadap siswa, pihak sekolah harus dapat memastikan kebenarannya. Yunus menyebut, perlu dilakukan konfirmasi dan investigasi dari aduan itu. “Kalau ada tindakan pidana dari guru ke siswa, maka konfirmasi dulu kemudian lakukan investigasi. Jika terbukti melakukan tindak pidana, saya pikir (sanksi) berlaku,” terangnya.


Menurutnya, baik guru maupun orang tua siswa perlu mengerti batasan antara pendisiplinan dan tindak kekerasan. Mengingat dalam undang-undang dan turunannya di Permendikbud nomor 10 tahun 2017 tidak mengatur batasan tersebut. 


“Di lihat pada norma secara umum karena tidak ada rubrik yang mengatur pola tindakan yang semestinya diberikan. Generasi itu memiliki mentalitas masing-masing. Guru untuk mengajar dan mendidik harus bisa memahami konteks era saat ini,” ungkapnya. 


Kriminalisasi terhadap guru tentu memberikan efek bagi dunia pendidikan sekaligus para siswa. Guru sendiri memiliki peran mempersiapkan generasi bangsa. Ia pun membagikan tips yang harus dipahami oleh seluruh elemen untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman bagi guru dan murid. Dari sisi pengelola pendidikan, khususnya sekolah dan guru, penting untuk melek literasi hukum. 


“Kami harus mampu menciptakan ekosistem yang baik, ini adalah lembaga pendidikan yang tugasnya menghasilkan SDM unggul. Minimal menanamkan keilmuan, spiritualitas, dan cinta tanah air,” paparnya. 


Terbentuknya aktivitas yang baik di satuan pendidikan dapat menghasilkan ekosistem lembaga pendidikan yang kondusif. Kondisi ini harus diawali dari visi misi yang jelas dari lembaga pendidikan. Tak hanya itu, orang tua juga harus memberikan kepercayaan kepada pihak sekolah bahwa negara telah memfasilitasi masyarakat dengan fasilitas dan layanan pendidikan yang memadai. 


“Biarkan sekolah berkreasi dan berinovasi untuk mengembangkan lembaga pendidikan. Jika terjadi masalah, penting dilakukan tabayyun, komunikasi, koordinasi sebelum membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi,” tutupnya.