• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Pustaka

Membincang Sistem Negara dalam Islam

Membincang Sistem Negara dalam Islam
Sampul buku 'Fiqih Tata Negara'. (Foto: Istimewa)
Sampul buku 'Fiqih Tata Negara'. (Foto: Istimewa)

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir pada 2017 lalu menerbitkan sebuah buku berjudul ‘Fiqih Tata Negara, Upaya Mendialogkan Sistem Ketatanegaraan Islam’. Secara gamblang dan mudah dipahami, Kiai Afif menyajikan argumentasi kuat bahwa tata kelola negara Indonesia telah sesuai syariat Islam.


Buku karya Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Asembagus Situbondo itu dapat menjadi salah satu vaksin atau anti body dalam menahan laju dan gempuran ideologi transnasionalis yang terus-terusan menyerang Indonesia.


Kiai Afif yang dikenal seantero negeri sebagai pakar ushul fiqih pada buku ini menguatkan diskursus relasi antara agama dan negara tidak perlu dipertentangkan. Argumentasi nakal kelompok transnasionalis yang kerap mempertanyakan status Pancasila sebagai ideologi bangsa dijawab rinci. Pembahasan lainnya juga meliputi, demokrasi, khilafah, hingga Islam Nusantara.


Bagi Kiai Afif, Pancasila merupakan dasar negara, bukan syariat. Namun, sila demi sila dalam analisanya tidaklah ada yang bertentangan dengan syariat Islam. Bahkan, sejalan dengan syariat Islam itu sendiri. Sebagai ideologi bangsa, Pancasila dapat mempersatukan berbagai macam etnis, suku, golongan, dan agama. (Hal 29).


Buku ini juga menyinggung soal sistem khilafah yang masih digaungkan oleh salah satu organisasi yang secara hukum telah dibubarkan. Disebutkan, ada lima prinsip yang jika prinsip itu terpenuhi maka sebuah negara telah berstatus khilafah, terlepas memakai nama khilafah atau yang lain. Lima prinsip itu adalah kesetaraan, keadilan, musyawarah, kebebasan, dan pengawasan masyarakat. (Hal 55).


Memakai sistem demokrasi dalam memilih pemimpin, oleh sebagian pihak menjadi alasan Indonesia tidak sesuai syariat Islam. Pasalnya sistem demokrasi dianggap produk barat yang sudah barang tentu tidak pas dengan syariat Islam. Namun menurut Kiai Afif, dalam pelaksanaannya sistem demokrasi sama halnya dengan Pancasila. Jika terpenuhi lima prinsip di atas maka tidak bertentangan dengan syariat Islam.


Bahkan, ada sebuah keunggulan dari demokrasi itu sendiri. Yakni adanya hak dan kewajiban bagi rakyat untuk mengontrol, mengawasi, menasihati dan mengkritik pemimpin yang berkuasa. Hal semacam ini baik untuk tegaknya amar makruf nahi mungkar. (Hal 109).
 

Identitas Buku

Judul: Fiqih Tata Negara, Upaya Mendialogkan Sistem Ketatanegaraan Islam
Penulis: KH Afifuddin Muhajir
Penerbit: DIVA Press
Tahun Terbit: November 2017
Tebal: 254 Halaman
ISBN: 978-602-7696-32-7
Peresensi: Boy Ardiansyah, Guru Madrasah dan Mahasiswa Pascasarjana Institut Pesantren KH Abdul Chalim Pacet, Mojokerto.


Pustaka Terbaru