• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Pemerintahan

Bupati Bangkalan Jelaskan Syarat Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar di Masa Pandemi

Bupati Bangkalan Jelaskan Syarat Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar di Masa Pandemi
Bupati Bangkalan saat rapat koordinasi dan Silaturahmi seluruh tokoh Sandur, Budayawan, Pelaku Wisata, Seniman, Tokoh Karapan Sapi dengan Forkopimda Bangkalan. (Foto: NOJ/pemkabbangkalan)
Bupati Bangkalan saat rapat koordinasi dan Silaturahmi seluruh tokoh Sandur, Budayawan, Pelaku Wisata, Seniman, Tokoh Karapan Sapi dengan Forkopimda Bangkalan. (Foto: NOJ/pemkabbangkalan)

Bangkalan, NU Online Jatim

Pemerintah mengumumkan pelonggaran kegiatan masyarakat berskala besar. Kendati demikian, masyarakat tidak bisa sepenuhnya menggelar kegiatan tanpa ada izin dari Satgas Covid-19.

 

Menurut Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron keputusan ini diambil sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dirinya berharap, meskipun kegiatan berskala besar dapat dilakukan, semua lapisan masyarakat khususnya pelaku budaya dan seni sama-sama berkomitmen untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

 

“Kami berharap masyarakat dan para tokoh berkomitmen untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi agar masyarakat tetap bisa berkegiatan dan ekonomi di Bangkalan bangkit,” katanya saat rapat koordinasi dan Silaturahmi seluruh tokoh Sandur, Budayawan, Pelaku Wisata, Seniman, Tokoh Karapan Sapi dengan Forkopimda Bangkalan di Pendopo Agung Bangkalan, Senin (27/09/2021). 

 

Namun demikian, Ra Latif mengungkapkan bahwa kegiatan berskala besar harus memperoleh izin dari Satgas Covid-19.

 

“Jika menggelar kegiatan berskala besar harus ada pemberitahuan ke Satgas Covid-19 agar bisa dipantau pelaksanaannya,” ungkapnya.

 

Dirinya menyebutkan, yang termasuk kegiatan berskala besar di antaranya adalah pagelaran kebudayaan seperti karapan sapi, hajatan yang mengundang orkes dan kegiatan yang menghadirkan banyak orang. 

 

“Seluruh kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan ketat seperti kapasitas maksimal dari ruangan 5o persen dan yang menghadiri harus sudah divaksin dua kali,” pungkasnya.


Pemerintahan Terbaru