• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 5 Mei 2024

Keislaman

Jelang Pemilu, Berikut Pandangan Islam tentang Sikap Golput

Jelang Pemilu, Berikut Pandangan Islam tentang Sikap Golput
Ilustrasi golput saat pemilihan umum. (Foto: NOJ/ ISt)
Ilustrasi golput saat pemilihan umum. (Foto: NOJ/ ISt)

Pemilihan umum bagi beberapa orang tidak dianggap sebagai hal yang urgen. Mereka pun bersikap apatis terhadap pesta demokrasi yang berlangsung dan memilih golput atau golongan putih. Golput ini identik dengan sikap cuek atau tidak mau cawe-cawe dengan kondisi politik yang terjadi.

 

Lalu, bagaimana pandangan Islam kepada mereka yang memilih untuk bersikap golput tersebut?

 

Secara konstitusional, kehadiran masyarakat untuk mencoblos kertas suara di TPS merupakan hak masyarakat. Tidak ada hukum positif yang menyebutkan sanksi bagi mereka yang tidak hadir di TPS.

 

Namun demikian, kita perlu memandang bahwa undangan pihak KPU agar masyarakat hadir di TPS merupakan sebuah keharusan yang bersifat darurat untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan yang sah meski tidak ada sanksi secara konstitusional sebagaimana keterangan berikut.

 

قوله (وواجب نصب إمام عدل) أي نصب إمام عدل واجب على الأمة عند عدم النص من الله أو رسوله على معين وعدم الاستخلاف من الإمام السابق... ولا فرق في وجوب نصب الإمام بين زمن الفتنة وغيره كما هو مذهب أهل السنة وأكثر المعتزلة

 

Artinya: “(Wajib menegakkan pemerintah yang adil) maksudnya, umat diwajibkan untuk menegakkan pemerintahan yang adil ketika tidak ada nash dari Allah atau rasul-Nya pada pribadi tertentu, dan tidak ada penunjukan pengganti dari pemerintah sebelumnya… Tidak ada perbedaan soal kewajiban menegakkan pemerintahan di zaman kaos/fitnah atau situasi stabil-kondusif-normal sebagaimana pandangan Mazhab Ahlussunnah dan mayoritas ulama Muktazilah.” (Lihat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun] hal. 118)

 

Secara jelas, Syekh M Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan bahwa umat Islam berkewajiban untuk menjaga keberlangsungan kepemimpinan di tengah masyarakat. Kewajiban ini bersifat syari, bukan aqli.

 

قوله (بالشرع فاعلم لا بحكم العقل) أي إن وجوب نصب الإمام بالشرع عند أهل السنة فاعلم ذلك

 

Artinya: “(Berdasarkan perintah syariat, patut diketahui, bukan berdasarkan hukum logika), maksudnya, penegakan pemerintahan merupakan kewajiban sesuai perintah syariat bagi kalangan Ahlussunnah wal jamaah. Pahamilah hal demikian,” (Lihat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun] hal. 118)

 

Dengan demikian, kehadiran kita di TPS merupakan sebuah kewajiban menurut syariat dalam rangka menjaga tegaknya keberlangsungan pemerintahan yang sah. Dengan kata lain, sikap golput adalah sikap yang bertentangan dengan pandangan Islam terkait perintah tegaknya keberlangsungan pemerintahan yang sah.

 

Apapun alasannya, sikap golputnya tidak dibenarkan. Bayangkan kalau 80% masyarakat di Indonesia mengambil sikap golput? Situasi politik, ekonomi, hukum, sosial, dan lain bidang lainnya akan menjadi berbahaya atau mudharat yang sangat besar karena tidak sesuai dengan dinamika demokrasi di Indonesia.

 

Pemilihan umum memang bukan menyulap keadaan yang buruk menjadi baik. Pemilu diadakan dalam rangka menjaga tegaknya keberlangsungan pemerintahan yang sah sehingga aktivitas ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikan, kesehatan, dan hukum tetap berjalan.

  

Meski demikian, kita tentu berharap pemilu dapat mengubah keadaan menjadi lebih baik dalam semua bidang. Diimbau pula untuk menggunakan semaksimal mungkin hak pilih dengan cara memilih para calon di TPS yang telah ditentukan. Jangan sampai tidak mencoblos atau golput.


Keislaman Terbaru