• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Mencium Tangan Ulama, Bagaimana Hukumnya?

Mencium Tangan Ulama, Bagaimana Hukumnya?
Tampak seseorang mencium tangan KH Sahal Mahfud (Foto:NOJ/nuonline)
Tampak seseorang mencium tangan KH Sahal Mahfud (Foto:NOJ/nuonline)

Ulama adalah pewaris para Nabi yang mencakup akhlak, ilmu dan amal. Tentu sangat tidak berlebihan jikalau menghormati ulama seperti ini. Bentuk penghormatan terhadap ulama berbeda-beda sesuai tradisi daerah masing-masing, ada yang dengan berpelukan, maupun mencium tangan.


Mencium tangan saat bersalaman merupakan salah satu bentuk penghormatan. Hal ini pernah dipraktekkan oleh para sahabat di masa Rasulullah dan di masa para sahabat dan tabiin. Berikut ini hadisnya:


عَنِ الْحَكَمِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا جُحَيْفَةَ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِالْهَاجِرَةِ إِلَى الْبَطْحَاءِ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ وَزَادَ فِيهِ عَوْنٌ عَنْ أَبِيهِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ كَانَ يَمُرُّ مِنْ وَرَائِهَا الْمَرْأَةُ وَقَامَ النَّاسُ فَجَعَلُوا يَأْخُذُونَ يَدَيْهِ فَيَمْسَحُونَ بِهَا وُجُوهَهُمْ قَالَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِي فَإِذَا هِيَ أَبْرَدُ مِنَ الثَّلْجِ وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنَ الْمِسْكِ.


Artinya: Diriwayatkan dari Hakam, ia berkata, aku mendengar Abu Juhaifah mengatakan: 
Pernah Rasulullah pergi ke Al-Batha' pada siang hari, kemudian berwudhu dan mendirikan dua rakaat shalat Zuhur dan dua rakaat shalat Ashar. Terdapat semacam busur yang ditancapkan di hadapannya. Aun menambahkan: banyak orang lalu-lalang di depannya, sedangkan perempuan di belakangnya. (Setelah shalat), orang-orang bangkit untuk bersalaman dengan Nabi dan mencium tangannya. Aku pun menyalami dan mencium tangannya. Aku perhatikan bahwa tangan Nabi Muhammad lebih dingin dari es dan lebih harum dari minyak kesturi
(HR. Bukhari no. 3553).


Dari hadis inilah, para ulama fikih menjadikan dasar disunnahkannya mencium tangan ulama, orang yang zuhud. Dalam kitab Iqna’ juz 2/408 dijelaskan:


وَيسن تَقْبِيل يَد الْحَيّ لصلاح وَنَحْوه من الْأُمُور الدِّينِيَّة كعلم وزهد وَيكرهُ ذَلِك لغنى أَو نَحوه من الْأُمُور الدُّنْيَوِيَّة كشوكة ووجاهة 


Artinya: Disunnahkan mencium tangan orang yang masih hidup, karena kebaikan agamanya, kealiman, kezuhudannya. Namun dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaan duniawi, kekuasaan, dan jabatannya.


Kesunnahan ini dipertegas pula oleh Syekh Zakariya Al-ansari dalam kitab Asnal Matalib 3/114:


وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ مِنْ الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَشَرَفٍ كَمَا كَانَتْ الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ كَمَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ (وَيُكْرَهُ) ذَلِكَ (لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ) مِنْ الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ «مَنْ تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ


Artinya: Sunnah mencium tangan seseorang, karena kebaikan agamanya, kezuhudan, kealiman, kemuliannya seperti yang dilakukan para sahabat kepada Nabi Muhammad sesuai hadis riwayat Abu Dawud dan lainnya dengan sanad sahih.


Namun dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau lainnya yang bersifat duniawi seperti lantaran butuh dan hajatnya pada orang yang memiliki harta dunia berdasarkan hadis: Barangsiapa merendahkan hati pada orang kaya karena kekayaannya hilanglah dua pertiga agamanya.


Dengan demikian dapat diambil kesimpulan, mencium tangan ulama itu disunnahkan karena kealiman, kezuhudannya. Dari sini pula, tradisi mencium tangan guru, kiai, orang tua itu bermula. Berbeda jika mencium tangan seseorang yang kaya, memiliki jabatan, kekuasaan, maka hukumnya makruh.


Editor:

Keislaman Terbaru