• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Menyewa Pengacara, Apakah Termasuk Suap?

Menyewa Pengacara, Apakah Termasuk Suap?
Ilustrasi seorang pengacara (Foto:NOJ/bizlaw)
Ilustrasi seorang pengacara (Foto:NOJ/bizlaw)

Oleh: Achmad Bisri


Di dunia persidangan kita mengenal yang namanya pengacara, seperti Arman Hanis yang menjadi pengacara FerdySambo dalam sidangnya tahun 2023. Lantas siapa sih pengacara itu? Dan apa fungsinya dalam persidangan?


Merujuk pada UU No. 18 Tahun 2003 pasal 32 ayat (1) tentang Advokat, Advokat atau pengacara adalah orang yang  memberikan jasa hukum baik di pengadilan atau di luar pengadilan. Jasa hukum yang dimaksud bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.


Pengacara biasanya dibayar oleh seseorang untuk mendampinginya dalam setiap tahap persidangan. Pada dasarnya, itu dilakukan agar haknya terpenuhi. Mengingat salah satu fungsi utama pengacara adalah menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Namun sebelum itu, ada dokumen khusus yang harus disetorkan.


Dalam menjalankan tugas seorang pengacara memiliki beberapa hak sebagai berikut menurut UU Nomor 18 Tahun 2003: 


1.    Hak kebebasan dan kemandirian dalam mengeluarkan pendapat dalam membela suatu perkara. 


2.    Hak kekebalan seorang advokat dalam menjalankan tanggung jawabnya di mana ia tidak dapat dituntut ketika menjalankan profesinya. 


3.    Hak meminta dan memperoleh informasi terkait perkara yang tengah dihadapinya.


4.    Hak menjalankan praktek peradilan di seluruh wilayah Indonesia.


5.    Hak memiliki kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya.


6.    Hak memperoleh imbalan sesuai kesepakatan. 


7.    Hak memberikan somasi melalui surat atau teguran langsung.


Lantas muncul pertanyaan. Apakah menyewa pengacara termasuk menyuap? Sebelumnya mari kita ulas perbuatan suap perspektif hukum fikih.


Perbuatan suap dan menerima suap merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap kebenaran dan keadilan. Bagaimana tidak, dengan tindakan tersebut yang asalnya tidak naik kelas bisa naik kelas, kriminal besar hukumannya kecil, bahkan bisa membungkam mulut hakim.  Sungguh menjadi benalu yang sangat meresahkan. 


Dalam perspektif fikih, melakukan suap dan menerima suap ada tiga unsur yaitu risywah, rasya dan irtasya.  Berikut penjelasannya:


1.    Riswah


Risywah atau suap, sogokan adalah imbalan yang diberikan kepada seseorang guna menggugurkan kebenaran, dan menegakkan kesalahan. Atau mudahnya risywah adalah alat suap. Sebagaimana pendapat syaikh Jurjani risywah :


وقال الجرجانيّ: الرّشوة: ما يعطى لإبطال حقّ أو إحقاق باطل


Artinya: Suap adalah imbalan yang digunakan untuk menggugurkan kebenaran, dan menegakkan kesalahan. (MinhatulAlam Syarh Bulughul Maram 6/ 213)


Bentuk imbalan tidak melulu uang, bisa yang lain seperti jasa. Contohnya mahasiswa yang tidak naik semester memohon untuk dinaikan dengan imbalan melakukan apa saja yang dikehendaki dosen. 


2.    Rasya


Rasya adalah perilaku untuk memberikan imbalan kepada orang lain agar orang tersebut menegakkan kebohongan dan menggugurkan kebenaran. Bisa dikatakan rasya adalah praktik menyuap.


3.    Irtasya


Irtasya adalah perilaku menerima suap, dalam artian tindakan meneriama suap dari orang lain. 


4.    Rasyi dan Murtasyi


Rasyi adalah pihak penyuap. Sedangkan murtasyi adalah penerima suap. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw.:


وعن عبد اللَّه بن عمرو رضى اللَّه عنهما قال: «لعن رسول اللَّه ﷺ الراشى والمرتشى» رواه أبو داود والترمذى 


Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, beliau berkata: ‘Rasulullah melaknat penyuap dan penerima suap (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)


Praktik suap dalam Islam tidak hanya haram, bahkan pelakunya juga dilaknat oleh Nabi, sebagaimana hadis di atas. Alhasil tindakan menyuap adalah tindakan tercela dan kategori tidakan setan yang terkutuk. 


Hukum Menyewa Pengacara dan Menjadi Pengacara


Hukum menyewa pengacara pada dasarnya boleh lantaran termasuk menyewa jasa  atau sering dikenal dengan akad ijarah. Itu halal dalam Islam. Bahkan wajib dengan alasan memperjuangkan kebenaran. Begitupula menjadi seorang pengacara.


Perihal termasuk praktik suap meyuap atau bukan, maka dikembalikan kepada pribadi masing-masing. Ketika sudah jelas-jelas salah kemudian menyewa pengacara untuk memenangkan pengadilan, maka termasuk menyuap. Jika tidak maka bukan termasuk suap menyuap.


Bagi sang pengacara juga demikian, tatkala sudah tahu kalau kliennya bersalah dan ia mau menerima uang darinya, maka itu termasuk menerima suap. Sebalinya, ketika pengacara mengira kliennya memang perlu dibela lantaran ia benar, maka bukan termasuk suap.


Keislaman Terbaru