• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Malang Raya

Guru Besar UIN Malang Sebut UU TPKS Harus Terus Dikawal

Guru Besar UIN Malang Sebut UU TPKS Harus Terus Dikawal
Prof Hj Mufidah, Guru Besar UIN Malang. (Foto: NOJ/ ISt)
Prof Hj Mufidah, Guru Besar UIN Malang. (Foto: NOJ/ ISt)

Malang, NU Online Jatim
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan tiga bulan yang lalu. Namun, dalam implementasi di lapangan belum begitu maksimal. Hal ini membuat Guru Besar Ilmu Sosiologi Hukum Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof Hj Mufidah getol menyuarakan agar UU tersebut terus dikawal.


Perempuan kelahiran Bojonegoro ini menuturkan, sebelumnya Rancangan Undang-undang TPKS sudah sangat lama berkutat dalam proses pembahasan. Selain itu, beberapa kepentingan politik diduga masuk dalam beberapa isu UU tersebut.


"Tapi yang jelas, ketika sudah disahkan pun belum bisa menjadi payung hukum dalam implementasinya. Dan belum tentu bisa menjadi jawaban terhadap kasus-kasus kekerasan seksual," ungkap Prof Mufidah, Kamis (28/07/2022).


Pengurus Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jatim ini menegaskan, masyarakat sebaiknya tidak berdiam diri atas hal ini. Karena kasus-kasus yang dialami perempuan sangat komplek dan dinamis.


"Misalnya yang akan kita analisa terkait siapa pelaku dan siapa korbannya. Hal ini lumayan sulit, karena ketika berbeda klaster sosial maka pengawalannya juga berbeda," ujar perempuan kelahiran tahun 1960 itu.


Belum lagi ketika berbicara hal-hal yang membuat kasus itu ada, bagaimana dampaknya, hingga pada siapa saja yang terlibat. Persoalannya cukup komplek dan terstruktur, sehingga sulit tertangani dengan baik oleh pihak kepolisian dan pendamping.


"Dengan hal ini, penyintas tidak bisa secara mandiri melakukan perjuangannya. Berbeda dengan kasus narkoba, pencurian, perampokan itu menggunakan lawyer sudah cukup. Kalau kasus kekerasan seksual, harus banyak dukungan dari kelompok-kelompok peduli perempuan dan lembaga yang fokus masalah itu," terangnya.                                


Untuk itu, ia menyebutkan bahwa penerapan yang dapat dilakukan pertama di lapangan ialah sosialisasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Supaya calon pelaku yang berpotensi untuk melakukan kekerasan mengetahui bahwa ada payung hukumnya.


Selain itu, lanjut Prof Mufidah, perlu ada kajian-kajian atau seminar-seminar untuk memperkuat agar UU tersebut menjadi instrumen rekayasa sosial untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap persoalan tersebut. Sehingga nantinya masyarakat bisa mentaati UU TPKS.


Ibu empat anak ini menambahkan, kajian-kajian yang lain seperti psikologi, kehidupan sosial atau lainnya juga perlu dilakukan, khususnya dalam memberikan edukasi dan mengubah mindset masyarakat.


“Karena kekerasan itu ada di banyak tempat dan dimana saja bisa terjadi, makanya harus disebarluaskan," pungkasnya.


Malang Raya Terbaru