• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Matraman

HARI SANTRI 2023

Spesial HSN, Bahtsul Masail NU Ponorogo Bahas Alokasi Material Masjid

Spesial HSN, Bahtsul Masail NU Ponorogo Bahas Alokasi Material Masjid
Kegiatan bahtsul masail di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Qur'an, Pakunden, Paju, Ponorogo. (Foto: NOJ/Zen Muhammad)
Kegiatan bahtsul masail di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Qur'an, Pakunden, Paju, Ponorogo. (Foto: NOJ/Zen Muhammad)

Ponorogo, NU Online Jatim

Dalam rangka Hari Santri Nasional (HSN) 2023, Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Qur'an, Pakunden, Paju, Ponorogo berkerja sama dengan Lembaga Bahstul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Cabang Ponorogo menggelar Bahtsul Masail.


Dalam kajian itu, ada tiga hal yang sangat penting tentang masjid yang akhirnya disepakati setelah mengalami kajian yang cukup seru, detail dan hangat. 


Putra Pengasuh Ponpes Nurul Qur'an, Gus Ulin Nuha mengatakan, kegiatan tersebut masuk dalam agenda perayaan HSN 2023 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ponorogo. Kemudian pada bahtsul masail kali ini membahas tiga deskripsi.


Pertama, membahas tentang alokasi material masjid. Kedua, syarat di warung atau tempat wisata yang tidak memperbolehkan membawa makanan dan minuman sendiri. Ketiga, adanya praktik nggado.


“Dari tiga deskripsi itu yang terbahas baru satu saja. Yaitu alokasi material masjid yang dimana disitu ada dua deskripsi,” ujarnya di aula Ponpes Nurul Qur'an, Ahad (15/10/2023). 


Gus Nuha menerangkan, secara umum tadi ada tiga yang terbahas. Pertama, mengenai hukum renovasi masjid, kedua hukum sisa material masjid, dan ketiga hukum masyarakat yang menggunakan sisa-sisa material tadi. 


“Untuk permasalahan masjid saat ini memang sangat rumit. Hukum renovasi masjid juga tidak boleh langsung dilakukan, apalagi yang langsung menghancurkan bangunan masjid sepenuhnya,” terangnya.


Ia menjelaskan, hukum renovasi masjid itu boleh, jika ada hajat. Hajatnya juga tidak boleh sembarangan dilaksanakan. Dengan menggambarkan jika masjid sudah tidak mampu menampung jamaah yang banyak, maka renovasi boleh dilakukan. 


Ketika membahas tentang sisa material masjid setelah direnovasi. Ini alokasinya seperti apa belum jelas. Contohnya ketika membahas sisa material masjid yang sudah tidak bisa digunakan.


“Misalnya pada kayu yang sudah lapuk apakah mau diserahkan ke masjid terdekat atau dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar,” ungkapnya.


"Jadi, di simpan jika masjid masih membutuhkan. Kalau masjidnya tidak butuh boleh diberikan kepada masjid terdekat yang membutuhkan. Namun, jika tidak dibutuhkan maka bisa diserahkan kepada fakir miskin atau digunakan untuk kemaslahatan umat muslim," tambahnya.


Matraman Terbaru