• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Opini

Dalam Muamalah Islam, Ada Istilah Sighat, Kenapa Penting?

Dalam Muamalah Islam, Ada Istilah Sighat, Kenapa Penting?
Transaksi jual beli perlu menggunakan sighat (Foto:NOJ/nuonline)
Transaksi jual beli perlu menggunakan sighat (Foto:NOJ/nuonline)

Seperti diketahui, Agama Islam bukan hanya mengatur perihal peribadatan (hablum minallah), namun juga perihal hubungan sesama manusia (hablum minannas). Diantara hal yang dikaji dalam hubungan sesama manusia adalah persoalan jual beli, yang dalam Islam disebut dengan istilah al-bai’ ataupun al- tijarah.


Dalam istilah fiqih, al-bai’ berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan at-tijarah dalam kajian hukum Islam adalah suatu kegiatan mempertukarkan suatu barang berharga dengan mata uang melalui cara-cara yang telah ditentukan. Untuk menjalankan praktek jual beli yang membawa kemanfaatan bagi kedua belah pihak, maka penting bagi kita untuk mempelajari ketentuan hukum Islam. 


Mengapa penting?


Karena Islam memiliki spirit rahmatan lil’ alamin, bahwa Islam adalah rahmat bagi alam semesta. Spirit ini ternyata secara nyata sangat bermanfaat sebagai pondasi permasalahan manusia, termasuk jual beli. Sebagai contoh, rukun sah jual beli dalam Islam, bahwa rukun jual beli ada empat, diantaranya: 


1. Orang yang Berakad (Penjual dan Pembeli), bahwa rukun jual beli tidak akan terjadi tanpa adanya penjual dan pembeli. Penjual adalah pihak yang menawarkan barang dagangannya, sementara pembeli adalah pihak yang membutuhkan barang.


2. Sighat, yaitu ijab dan qabul seperti perkataan penjual, “saya jual kepadamu atau saya serahkan kepadamu.” Dan perkataan pembeli, “saya terima atau saya beli.


3. Ada Barang yang Dibeli, bahwa harus ada ma’qud ‘alaih alias barang yang dibeli. Tidak sekedar harus adanya barang, namun juga dalam Islam diatur kriteria bahwa barang yang diperjualbelikan harus mempunyai manfaat. 


4. Ada Nilai Tukar Pengganti Barang. Tentunya, nilai tukar pengganti barangnya pun harus sesuai dan bisa diterima kedua pihak yakni penjual dan pembeli.


Di dalam hadis, diterangkan perihal penentuan nilai tukar, yaitu bahwa Rasulullah SAW, bersabda: “Dan dalam satu lafal (dikatakan): “Janganlah kamu menjual emas dengan emas perak dengan perak kecuali setimbang, sebanding, tunai dengan tunai sama dengan sama.” (HR. Ahmad dan Muslim, 2892).


Dari kesemua rukun di atas, poin sighat atau ijab kabul, merupakan penentu sah tidaknya sebuah akad jual beli. ​​​​​​


Sighat dalam jual beli, memiliki fungsi penting, terutama menghindari unsur penipuan dalam transaksi yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Sebuah hadis menerangkan:


"Dan dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, ia berkata: “Laki laki itu adalah datukku (tuanku), yaitu Munqidz bin ‘Umar. Dia seorang laki laki yang terkena musibah pada tengah kepalanya, kemudian lisannya menjadi pelat, ia tidak pernah meninggalkan bisnis, sedang ia selalu ditipu orang. Lalu ia datang kepada Nabi saw., menyebutkan keadaannya itu kepadanya, lalu Nabi saw., bersabda: “Apabila engkau tetap berjualan maka katakanlah: ‘Tidak ada penipuan. Kemudian setiap barang yang engkau beli engkau mempunyai hak khiyar (dipinjam sebelum memutuskan membeli), selama 3 malam. Kalau engkau rela, boleh engkau teruskan, tetapi jika engkau menyesal, kembalikanlah kepada pemiliknya.” (HR. Bukhari dalam Kitab Tarikhnya, Ibnu Majah dan Daraquthni).


Dalam Islam, diterangkan pula Sighat al-‘Aqad. Sighat akad adalah sesuatu yang disandarkan dari dua pihak yang berakad yang menunjukan atas apa yang ada di hati keduanya tentang terjadinya suatu akad. Hal ini dapat diketahui dengan ucapan,perbuatan dan tulisan. Sighat tersebut biasa disebut ijab dan qabul, yang meliputi:


• Jala’ul ma’na yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki.


• Tawafuq yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan kabul.


• Jazmul iradataini yaitu antara ijab dan kabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa.


Islam mencontohkan kesepakatan yang menunjukkan kehendak para pihak untuk secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa, dalam melakukan jual beli. Dalam sebuah hadis diterangkan:


"Dari Jabir, bahwa sesungguhnya ia pernah bepergian dengan mengendarai dengan mengendarai ontanya yang telah payah, kemudian ia bermaksud melepaskannya, Jabir berkata: Lalu aku bertemu Nabi saw, kemudian ia memanggilku dan memukul untanya lalu unta itu berjalan tidak seperti biasanya. Kemudian Nabi SAW, bersabda: “Juallah ontamu itu kepadaku.  Kemudian aku jual kepadanya, tidak termasuk muatannya yang memang untuk keluargaku.” (HR. Ahmad Bukhari dan Muslim, Kitab Nailul Authar, hadis nomor 2864).​​​​​​


Sighat juga bisa menjadi ketentuan atas obyek yang dijualbelikan sehinga dapat disepakati oleh kedua belah pihaknya. Sebuah hadis menerangkan:


“Dan dalam satu lafal bagi Ahmad dan Bukhari (dikatakan): “Dan aku memberikan syarat setelah muatannya sampai di Madinah.” (HR. Ahmad Bukhari dan Muslim, Kitab Nailul Authar, hadis nomor 2865).


Dengan begitu, sighat adalah poin penting dalam sebuah perikatan jual beli sehingga tindakan jual beli yang dilakukan dua belah pihak, tidak memiliki unsur-unsur kemudlaratan, terutama penipuan maupun persengketaan.


Opini Terbaru