• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Parlemen

DPRD Surabaya Harap Dinkes Berkontribusi Cegah Korban Miras Oplosan

DPRD Surabaya Harap Dinkes Berkontribusi Cegah Korban Miras Oplosan
Arif Fathoni, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. (Foto: NOJ/ ISt)
Arif Fathoni, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. (Foto: NOJ/ ISt)

Surabaya, NU Online Jatim

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menyoroti adanya peredaran minuman keras oplosan di Surabaya hingga jatuhnya banyak korban. Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat turut berperan melakukan upaya pencegahan.

 

“Karena sangat begitu berbahaya dampak dari miras oplosan ini, bahkan hingga kerap menghilangkan nyawa peminumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima NU Online Jatim, Selasa (11/04/2023).

 

Dirinya mengaku heran dengan peredaran miras oplosan di Kota Surabaya. Sebab, meski telah gencar dilakukan operasi oleh penegak hukum, peredarannya hingga kini terus ada. Bahkan, di bulan Ramadhan sekalipun minuman haram ini beberapa tetap diperjual belikan.

 

“Secara hukum yang ada memang minuman keras oplosan termasuk tindak pidana ringan. Namun, saya berharap di bulan Ramadhan masifnya razia terhadap peredaran minuman keras ini dapat mempersempit ruang peredaran,” kata pria yang kerap disapa Mas Toni ini.

 

Ia menyampaikan, hendaknya pengedar miras oplosan diberi sanksi pidana berat, karena hal itu termasuk pasal berkenaan kelalaian hingga menghilangkan nyawa orang lain. Tetapi, fakta di lapangan penjual hanya dijerat pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

 

Yaitu, di KUHP baru (pasal 424 KUHP) ancaman hukuman 1 tahun penjara, jika ada yang tewas hanya diancam 7 tahun penjara. Menjual miras oplosan kepada anak di bawah umur hanya terancam pidana 2 tahun.

 

“Jadi memang terobosan hukum belum ada. Undang-undang pembatasan minuman beralkohol sebenarnya masih dibahas di DPR RI,” beber Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya tersebut.

 

Dengan timbulnya banyak korban jiwa akibat miras oplosan ini, Arif berharap Dinkes Kota Surabaya secara tanggap ikut andil melakukan langkah penanggulangan atas permasalahan ini.

 

“Puskesmas-Puskesmas di Kota Surabaya dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang bahaya minuman keras oplosan. Agar korban jiwa yang berpotensi timbul bisa diminimalisir, ini kan masyarakat kurang teredukasi dengan baik,” tegas Arif.

 

Dengan menyertakan tingkat kematian yang cukup tinggi di Kota Surabaya, Pemerintah melalui Dinas Kesehatan diharapkan bisa melakukan sosialisasi terkait dampak buruk minuman keras oplosan.

 

“Dinas Kesehatan dapat melakukan edukasi melalui Puskesmas-Puskesmas di wilayahnya untuk menyosialisasikan bahaya medis manakala minuman-minuman beralkohol itu dicampur aduk,” pungkasnya.


Parlemen Terbaru