• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 6 Mei 2024

Pendidikan

Ramai Batalnya Ngalamfest, Rektor Unisma: Pelaku Bukan Mahasiswa Unisma Lagi

Ramai Batalnya Ngalamfest, Rektor Unisma: Pelaku Bukan Mahasiswa Unisma Lagi
Wakil Rektor 3 bidang Kemahasiswaan, Keagamaaan dan Publikasi Unisma, Dr Ir Badat Muwakhid memperlihatkan Surat keputusan Rektor Universitas Islam Malang Nomor: 379/G152/U.AK/R/L.16/VIII/2019. (Foto: NOJ/Moch Miftachur Rizki)
Wakil Rektor 3 bidang Kemahasiswaan, Keagamaaan dan Publikasi Unisma, Dr Ir Badat Muwakhid memperlihatkan Surat keputusan Rektor Universitas Islam Malang Nomor: 379/G152/U.AK/R/L.16/VIII/2019. (Foto: NOJ/Moch Miftachur Rizki)

Malang, NU Online Jatim 

Belakangan ini ramai kasus tentang batalnya Konser Ngalamfest. Diketahui konser Ngalamfest batal terlaksana pada bulan Maret lalu lantaran dana konser dibawa kabur oleh salah satu event organizer yang bernama Muhammad Zamzam Dafiq. Pemuda asal Gondanglegi, Malang ini diduga membawa kabur ratusan juta. Di beberapa media sosial Zamzam disebut sebagai mahasiswa Universitas Islam Malang (Unisma). IImbas dari perbuatannya, Ngalamfest pun batal digelar.

 

Menanggapi kabar tersebut, Rektor Unisma Prof Dr Maskuri Bakri membenarkan bahwa Muhammad Zamzam Dafiq sebelumnya sempat menjadi mahasiswa Unisma. Tercatat, Zamzam Dafiq merupakan mahasiswa Jurusan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan angkatan 2016. Tetapi, yang bersangkutan sudah tidak aktif sejak semester ganjil 2020/2021. 

 

"Saat ini yang bersangkutan sudah bukan berstatus sebagai mahasiswa Unisma. Yang bersangkutan telah diberhentikan atau Drop Out (DO). Sesuai dengan Surat keputusan Rektor Unisma Nomor: 379/G152/U.AK/R/L.16/VIII/2019, Zamzam Dafiq sudah di drop out sejak 2019 lalu. Sebab, dari penelusuran, yang bersangkutan sudah tidak melakukan her-registrasi selama dua semester berturut-turut. Otomatis, sesuai dengan aturan, yang bersangkutan DO," kata Prof Dr Maskuri Bakri saat konferensi pers secara virtual, Kamis (06/04/2023).

 

Dirinya juga menegaskan bahwa apabila mahasiswa Unisma melakukan sebuah hal atau perbuatan yang merugikan orang lain, tentu Unisma akan memberikan sanksi. Tetapi, karena yang bersangkutan bukan lagi mahasiswa Unisma, maka sudah tidak ada lagi hubungan yang bersangkutan dengan kampus.

 

"Artinya kami sudah tidak memiliki tanggung jawab kepada yang bersangkutan. Saya pastikan yang bersangkutan bukan lagi mahasiswa Unisma. Sudah DO dari Unisma dulu," jelasnya.

 

Sementara itu, Wakil Rektor 3 bidang Kemahasiswaan, Keagamaaan dan Publikasi Unisma, Dr Ir Badat Muwakhid, menjelaskan bahwa SK Rektor tentang DO mahasiswa sudah berlaku sejak tahun 2019. SK tersebut berlaku bagi mahasiswa yang tidak aktif kuliah pada semester 1 atau mahasiswa yang tidak melakukan her-registrasi selama dua semester berturut-turut secara otomatis DO.

 

"Saudara M Zamzam Dafiq mulai tidak membayar her registrasi sejak semester ganjil 2021/2022. Terus masuk semester genap 2021/2022. Jadi dua semester ini berarti dia sudah DO," tuturnya saat konferensi pers di Kantor Pusat Unisma, Lantai 4.

 

Badat juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kampus sudah mencoba menghubungi yang bersangkutan untuk meminta informasi terkait kronologi kasus tersebut. Karena, banyak pihak yang akan memberikan sanksi.

 

"Hingga saat ini yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. Banyak juga mahasiswa minta yang bersangkutan diberikan sanksi, tapi sebenarnya Zamzam Dafiq ini sudah DO," terangnya.


Pendidikan Terbaru