• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 23 April 2024

Risalah Redaksi

Jeritan Rakyat di Tengah Melambungnya Harga Minyak Goreng

Jeritan Rakyat di Tengah Melambungnya Harga Minyak Goreng
Warga antri minyak goreng dalam kemasan. (Foto: NOJ/ISCm)
Warga antri minyak goreng dalam kemasan. (Foto: NOJ/ISCm)

Masalah yang menjadi perhatian masyarakat saat ini adalah melambungnya harga minyak goreng kemasan. Sebelumnya, warga dibuat bingung lantaran minyak goreng hilang di pasaran. Pemerintah berupaya melakukan tindakan dengan menggelar operasi pasar. Demikian pula mencari tahu, sekaligus menyelidiki di mana akar masalahnya.


Lembaga negara pengawas pelayanan publik yakni Ombudsman RI membeberkan penyebab kelangkaan minyak goreng. Berdasarkan pantauan, penyebabnya di antaranya adalah perbedaan data Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit yang dilaporkan dengan realisasinya. Kebijakan DMO tanpa diikuti adanya pertemuan antara eksportir CPO atau olahannya dengan produsen minyak goreng, hingga adanya dugaan adanya aktivitas rumah tangga atau pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) meningkatkan stok minyak goreng sebagai respons terhadap belum adanya jaminan ketersediaan minyak goreng, terlebih lagi menghadapi puasa dan hari raya.


Bahkan hingga saat ini masih ditemukan panic buying di tengah masyarakat. Lantaran saat ini isu minyak goreng bukan lagi hanya membahas harganya yang mahal, melainkan juga soal ketersediaannya yang langka. Lembaga ini menilai, sebelum pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 1 hingga 6, Tahun 2022 yang dirilis pada Januari dan Februari 2022, minyak goreng masih ditemukan meskipun harganya yang masih mahal. Namun sejak kebijakan tersebut diluncurkan, minyak goreng lenyap tak terlihat. Padahal harga barangnya sudah diatur oleh pemerintah lewat Harge Eceran Tertinggi (HET). Jika kita melihat sebelum adanya keluar kebijakan Permendag No. 1 Tahun 2022, Permendag No. 3 Tahun 2022, hingga Permendag No.6 Tahun 2022 yang dirilis bulan Januari dan Februari. Maka bulan sebelumnya minyak goreng itu tersedia tetapi harganya mahal.


Di sisi lain, pemerintah gagal melakukan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan kebijakan dalam mengendalikan harga. Fungsi pengawasan akan sulit dilakukan apabila masih terjadi disparitas harga. Alih-alih memperlancar ketersediaan minyak goreng, stok minyak goreng malah langka. Oleh sebab itu, pemerintah hendaknya melakukan evaluasi terhadap kebijakan mengenai HET, DMO dan DPO.


Di kesempatan berikutnya, yakni Rabu (16/03/2022), pemerintah resmi mencabut kebijakan HET minyak goreng Rp14 ribu per liter. Hal tersebut mengakibatkan harga minyak goreng melambung tinggi mencapai Rp25 ribu per liter. Kebijakan ini dalam pandangan berbagai pihak memberikan pesan bahwa pemerintah gagal melindungi kepentingan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng murah. Ya, karena sejak pencabutan tersebut, tiba-tiba minyak goreng kemasan melimpah dan memenuhi rak-rak toko. Namun, keberadaannya yang melimpah ruah juga dibarengi dengan kenaikan harga. Sebab, pencabutan HET berdampak pada harga minyak goreng yang diserahkan pada mekanisme pasar.


Ada beberapa alasan dan fakta terkait keberadaan minyak goreng yang tiba-tiba melimpah tetapi mahal. Pasokan diduga ditahan distributor. Ketersediaan minyak goreng di pasar usai kebijakan baru pemerintah membuktikan jika pasokannya selama ini ditahan atau ditimbun oleh distributor. Kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dalam mengatur minyak goreng ini cukup riskan dimanfaatkan oleh oknum. Hal tersebut dibuktikan dari toko-toko ritel yang tiba-tiba sudah menyediakan kembali pasokan minyak goreng, satu hari setelah pengumuman pencabutan HET. Berarti selama ini pasokan ada, tetapi ditahan ataupun ditimbun oleh distributor. Karenanya perlu adanya penegakan hukum sebenarnya. Penyebab penuhnya rak-rak minyak goreng di supermarket lantaran stok yang ditahan oleh pedagang besar maupun produsen. Mereka sengaja melakukan ‘hold’ minyak goreng untuk membuat harga minyak jauh lebih tinggi dibandingkan dengan HET.


Pemerintah lewat Mendag menyebut, ada mafia yang mengambil keuntungan pribadi. Sehingga, berbagai kebijakan Kemendag tidak dapat menurunkan harga minyak goreng di pasaran. Dirinya juga memohon maaf Kemendag tidak dapat mengontrol karena yang ada di lapangan sebagai perilaku manusia yang rakus dan jahat. Ia pun mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) agar dapat diproses secara hukum. Menurutnya, pemerintah tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia dengan memastikan berupaya menangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan.


Di tempat berbeda, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan minyak goreng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. MAKI memaparkan dalam laporannya, penyelundupan minyak goreng keluar negeri dengan menggunakan kamuflase sayuran. Tertulis sebagai sayuran, modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng. Dugaan penyelundupan minyak goreng dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya menyisakan satu kontainer di pelabuhan Tanjung Priok yang berhasil disita Kejati. Dipaparkan, eksportir ilegal memperoleh minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat. Eksportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah. Dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hingga 4 kali harga dalam negeri.


Sebenarnya, permasalahan minyak goreng ada di distributor. Mengingat pemerintah mengklaim pasokan aman, namun tidak ada penelusuran sumber kemacetan penyaluran minyak goreng. Ada inkonsistensi, karena harusnya kalau DMO 20 persen pasokan memenuhi, berarti masalahnya di distribusi. Kalau masalahnya distributor tindak tegas penimbunan, macetnya di mana, tentu lebih mudah penelusurannya. Demikian pula kalau pasokan minyak goreng langsung tersedia di berbagai toko, bahkan dengan harga mencapai Rp25.000, berarti ada yang sengaja menahan pasokan alias menimbun. Maka dari itu, biang kerok ada di sisi distributor. Karena mereka menunggu HET dicabut, baru pasokan dikeluarkan. Berarti masalah selama ini bukan di sisi pasokan, karena diklaim pasokan aman, tapi ada di pihak distributor yang sengaja timbun. Karenanya, pihak kepolisian dan Satgas pangan harus melacak titik distribusi mana yang tiba-tiba pasokannya langsung berlimpah satu hari paska pengumuman HET dicabut.


Negara Dianggap Gagal
Melonjaknya harga minyak goreng kemasan setidaknya memberikan pesan kepada khalayak bahwa negara gagal mengatur dan memastikan ketersediaannya dengan harga normal di pasaran. Kaidah fikih yang menyatakan bahwa tindakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan, ternyata jauh panggang dari api. Bahkan komentar menyakitkan juga disampaikan salah seorang elit partai dengan menyalahkan masyarakat. Mestinya yang bersangkutan justru meminta pemerintah bekerja lebih keras demi memastikan ketersediaan bahan kebutuhan masyarakat dengan harga sesuai aturan.


Dalam suasana seperti ini, masyarakat sangat berharap tindakan taktis dan terukur. Jangan sampai penderitaan mereka terus bertambah yang nantinya menjadi akumulasi kekecewaan terhadap kinerja yang dilakukan pemerintah. Bila rakyat merasa tidak lagi diurus dengan baik oleh negara, maka jangan salahkan bila melakukan tindakan di luar kendali. Rasanya, semua sepakat tidak menginginkan hal terburuk menimpa negeri ini. Karenanya, berikan optimisme kepada masyarakat agar terus mendukung kebijakan pemerintah atau negara.


Risalah Redaksi Terbaru