• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 24 Juni 2024

Keislaman

Kriteria Hewan Kurban dan Waktu Pelaksanaannya

Kriteria Hewan Kurban dan Waktu Pelaksanaannya
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: NOJ/ Istimewa)
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: NOJ/ Istimewa)

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban telah diatur secara rinci oleh syariat Islam. Hal tersebut sebagaimana yang telah banyak dijelaskan oleh ulama fiqih terdahulu. Aturan tersebut mencakup banyak hal, mulai waktu dan tempat penyembelihan, hingga jenis dan umur hewan kurban.

 

Di samping itu, seseorang yang akan berkurban (mudhahhi) penting pula untuk mengetahui syarat dan kriteria hewan kurban. Fuad H Basya dalam tulisannya di NU Online, menyebutkan ada dua kriteria sahnya kurban.

 

Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

 

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

 

Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)

 

Bahimatul An'am ialah meliputi unta, kambing dan sapi. Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya. Atau sejenis hewan sapi seperti kerbau karena hakikatnya sama dengan sapi juga diperbolehkan untuk berkurban, dengan demikian maka tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak termasuk kategori Bahimatul An’am.

 

Kedua, usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini:

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
 

Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar,

 

ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر

 

Artinya: “Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun)”.

 

Maka, tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan, entah itu unta, sapi maupun kambing. Karena syari’at telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud.

 

Waktu Pelaksanaan Berkurban

Secara etimologi, kata kurban berasal dari bahasa Arab "qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan," yang berarti dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Artinya adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan sebagian perintah-Nya.

 

Dalam penggunaan sehari-hari, kata kurban dalam istilah agama dikenal sebagai "udhhiyah," bentuk jamak dari "dhahiyyah," yang berasal dari kata "dhaha" (waktu dhuha), merujuk pada penyembelihan yang dilakukan pada waktu dhuha antara tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Dari sinilah muncul istilah Idul Adha.

 

Sebagaimana dikutip dari NU Online, waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan distribusi (pembagian) daging kurban dibagi menjadi tiga bagian dan tidak mesti harus sama rata. Ketiga bagian itu, (1) untuk fakir miskin, (2) untuk dihadiahkan, dan (3) untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya. Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban. Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama. (Dhib al-Bigha: 1978: 245).

 

Demikian penjelasan tentang kriteria hewan kurban serta waktu pelaksanaannya. Semoga bermanfaat dan mohon maaf apabila ada kekeliruan dan kesalahan. Wallahu a’lam.


Keislaman Terbaru