• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 30 April 2024

Keislaman

Menyantap Makanan Prasmanan, Sebaiknya Begini

Menyantap Makanan Prasmanan, Sebaiknya Begini
Tampak tamu undangan yang sedang asyik antri untuk menikmati makanan (Foto:NOJ/karomi)
Tampak tamu undangan yang sedang asyik antri untuk menikmati makanan (Foto:NOJ/karomi)

Makan dan minum adalah asupan penting bagi makhluk hidup, terlebih bagi kaum muslim. sehingga dalam agama Islam terdapat beberapa aturan, seperti status kehalalan maupun etika saat mengkonsumsinya.


Seperti yang diketahui bahwa makanan atau minuman yang masuk dalam tubuh akan menjadi daging dan akan mempengaruhi prilaku; jika mengkonsumsi makanan atau minuman haram, maka perbuatannya akan menjurus kepada kemaksiatan.


Imam Al-Ghazali dalam Ihya menyatakan:


من أكل الحرام عصت جوارحه شاء أم أبى 


Artinya: Siapa saja yang mengkonsumsi makanan yang haram, maka bermaksiatlah anggota tubuhnya, mau tidak mau (al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, jilid 2, hal. 91)


Selain persoalan aturan wajib dalam mengkonsumsi makanan atau minuman, ada pula aturan yang berkaitan dengan etika makan dan minum. Misalkan, membaca doa sebelum makan, makan sambil duduk, doa setelah makan, dst. Persolannya, bagaimanakah jika menyantap makanan prasmanan sambil berdiri? Apalagi saat undangan resepsi atau seminar.


Sebagian ulama melarang makan dan minum sambil berdiri berdasarkan hadis riwayat Muslim berikut ini: 


عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ


Artinya: Dari sahabat Anas RA, dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau melarang seseorang meminum sambil berdiri. Abu Qatadah berkata, Kami bertanya: Kalau makan bagaimana? Rasulullah menjawab: Itu lebih buruk atau lebih keji (HR Muslim).


Larangan ini tidak termasuk haram, karena sebagian ulama lain membolehkan makan sambil berdiri. Hal ini berdasarkan hadis riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah:


عن ابن عمر قال كنا نأكل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن نمشي ونشرب ونحن قيام 


Artinya: Dari sahabat Ibnu Umar RA, ia bercerita: Kami makan di masa Rasulullah sambil berjalan. Kami minum sambil berdiri (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).


Di antara ulama yang membolehkan makan sambil berdiri adalah Imam An-Nawawi. Beliau memaknai larangan makan sambil berdiri pada hadis riwayat Imam Muslim sebagai praktek yang menyalahi keutamaan (khilaful aula), bukan larangan makruh apalagi haram.


وأما الأكل فإن كان لحاجة فجائز وإن كان لغير حاجة فهو خلاف الأفضل ولا يقال إنه مكروه 


Artinya,: Adapun makan (sambil berdiri), karena suatu hajat, maka itu boleh. Akan tetapi jika tidak ada hajat sama sekali, maka tindakan itu menyalahi keutamaan (khilaful aula) dan tidak disebut makruh. (Imam An-Nawawi, Fatawa Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 73)


Memang makan dan minum sambil berdiri saat prasmanan tidak dilarang, apalagi dalam ruangan tidak disediakan tempat duduk. Meski demikian, untuk mengakomodasi kedua dalil ini, maka, menikmati makanan dan minuman prasmanan sebaiknya dilakukan sambil duduk jika memang ditemukan tempat duduk, karena makan dan minum sambil duduk adalah praktek yang dekat pada keutamaan.


Selain itu, ada tiga hal yang tidak kalah penting saat menyantap makanan minuman prasmanan, yaitu: 1. Pilih makanan yang sesuai selera, 2. Ambil porsi yang tidak berlebihan, 3. Jangan rakus.


Editor:

Keislaman Terbaru