• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Parlemen

DPRD Ponorogo Soroti Berkurangnya Jam Layanan di Puskesmas 

DPRD Ponorogo Soroti Berkurangnya Jam Layanan di Puskesmas 
DPRD Ponorogo menyoroti berkurangnya jam layanan puskesmas. (Foto: NOJ/Arisel WA)
DPRD Ponorogo menyoroti berkurangnya jam layanan puskesmas. (Foto: NOJ/Arisel WA)

Ponorogo, NU Online Jatim 
Kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan sangatlah mutlak. Sejumlah keluhan kesehatan harusnya segera mendapatkan penanganan, apalagi saat suasana pancaroba seperti saat ini.


Namun yang cukup disayangkan, sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas di Ponorogo ternyata jam operasional mengalami pengurangan. Kalau mestinya beroperasi mulai pukul 07.00 sampai 14.00 pada enam hari kerja, nyatanya tidak demikian. 


Hal tersebut diungkap Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipusatkan di ruang sidang paripurna beberapa waktu berselang.


"Kita undang hari ini termasuk kepala puskesmas, dari 31 puskesmas di Ponorogo ini, mayoritas jam 10.00 atau jam 10.30 tidak mau menerima pasien. Alasannya mengerjakan adminstratif dan lain sebagainya," katanya.


Dijelaskan bahwa informasi yang ada diketahui lantaran banyaknya aduan masyarakat yang masuk di DPRD Ponorogo. Oleh sebab itu, wakil rakyat melakukan pemanggilan terkait berita dan keluhan dari warga tersebut.


"Kita punya data lengkap, salah satunya Puskesmas Kecamatan Kauman. Karena yang lapor pada saya lebih dari lima belas orang, saya pastikan informasi ini betul," tegasnya.


Dirinya berharap, hal tersebut dapat menjadi perhatian bagi tenaga kesehatan di puskesmas. Yakni untuk lebih memperhatikan jam operasional kerja apabila belum habis, maka berkewajiban tetap melayani pasien. Karena masyarakat tentu sangat berharap menerima layanan kesehatan dengan baik dan sesuai ketentuan yang ada.


"Setelah ini, kawan-kawan puskesmas tidak boleh lagi menolak pasien selama masih dalam jam kerja," pungkasnya. (Adv)


Editor:

Parlemen Terbaru