• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Parlemen

Pansus Raperda Air Minum, DPRD Ponorogo Sampaikan Dua Catatan

Pansus Raperda Air Minum, DPRD Ponorogo Sampaikan Dua Catatan
Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang dibahas dari dibentuknya pansus. (Foto: NOJ/Arisel WA)
Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang dibahas dari dibentuknya pansus. (Foto: NOJ/Arisel WA)

Ponorogo, NU Online Jatim
Rapat Paripurna DPRD Ponorogo kembali digelar Selasa (30/08/2022).  Kali ini dipimpin oleh Dwi Agus Prayitno selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo dan dipusatkan di ruang sidang paripurna gedung wakil rakyat setempat. 


Setidaknya ada dua agenda yang dibahas yakni jawaban eksekutif tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2020. Berikutnya adalah pembentukan panitia khusus atau Pansus rancangan peraturan daerah (Raperda). Yakni tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Ponorogo.


Dwi Agus Prayitno menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang akan dibahas dari dibentuknya pansus. Yaitu sinkronisasi perda nomor 5 tahun 2020 dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 pasal 12 dan pasal 101.


"Akhirnya perlu adanya pansus dimana pansus itu nanti ada beberapa hal yang mesti disinkronkan, salah satunya adalah PP nomor 54 tahun 2017 khususnya pasal 12. Disana menerangkan bahwa nama perusahaan daerah dimasukkan lebih dahulu baru nama perusahaannya," kata dia kepada NU Online Jatim.


Diketahui, bahwa organisasi dan kelembagaan PDAM sudah tidak sesuai dengan pasal 12 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Oleh karena itu, PDAM Ponorogo berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Ponorogo.


"Di PP nomor 54 tahun 2017 itu jelas mengatur bahwa dimasukkan dulu perusahaan daerahnya jadi perumda baru perusahaannya apa. Misal, perumda air minum jadi perusahaan umum daerah air minum," terangnya.


Pihaknya melanjutkan, perihal kedua yang akan dibahas mengenai dana cadangan. Yang mana telah diatur dalam pasal 101 PP nomor 54 tahun 2017, mengisyaratkan harus ada dana cadangan sebesar 20 persen.


"Di mana tadi apa yang disampaikan bupati melalui wakil bupati dalam jawabannya itu sampai sekarang masih ada 1,92 persen atau berapa. Padahal kita itu dana cadangan ditentukan 20 persen dari modal awal. Jadi, modalnya berapa cadangannya 20 persen baru masuk bagi hasil, " pungkasnya. (Adv)


Editor:

Parlemen Terbaru