• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Tapal Kuda

Kemenag Lumajang: Tak Ada Pernyataan Menag yang Lecehkan Adzan

Kemenag Lumajang: Tak Ada Pernyataan Menag yang Lecehkan Adzan
Muhammad Muslim, Kepala Kantor Kemenag Lumajang. (Foto: NOJ/Sufyan Arif)
Muhammad Muslim, Kepala Kantor Kemenag Lumajang. (Foto: NOJ/Sufyan Arif)

Lumajang, NU Online Jatim

Muhammad Muslim, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang, menegaskan tidak ada pernyataan Menteri Agama (Menag) Yakut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sedikit pun yang melecehkan adzan dan membandingkan dengan gonggongan anjing seperti yang ramai diberitakan.


Menurut Muslim, video yang beredar adalah video hasil editan yang sudah dipotong kemudian diberi penjelasan sedemikian rupa. Hal itu sengaja disebarkan bukan lagi untuk mengkritik sebuah kebijakan melainkan menggiring opini publik untuk menjatuhkan pribadi seseorang.


"Ini saya lihat penyerangnya menargetkan pribadi Pak Menteri, sampai menutut diganti segala. Ini ada kepentingan pribadi. Kalau mau adil jangan dipotong video Pak Menteri itu. Jika mau didiskusikan, diskusikan Surat Edarananya,” kata Muslim dalam acara Ngobrol Pintar Satu Ruangan, di Studio Media Center An-Nahdloh NU Lumajang, Ahad (27/02/2022).


Alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya itu memastikan, antara penjelasan Menag mengenai aturan suara speaker ketika adzan dengan kalimat gonggongan anjing banyak durasi dan kalimat-kalimat panjang yang telah dihilangkan oleh editor video tersebut.


"Jangan terjebak dengan persoalan seperti itu, karena tidak ada sama sekali jika kita melihat lengkap videonya, tidak ada sama sekali membandingkan adzan dengan gonggongan anjing," imbuhnya.


Mengenai Suratan Edaran (SE) Mentri Agama (Menag) No 5 tahun 2022 tentang aturan penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah merupakan jalan tengah yang perlu diambil, sebagai langkah agar di kemudian hari tidak ada lagi konflik akibat masalah sepele seperti pengeras suara ini.


"Saya tegaskan ini mengatur  bukan melarang-larang. kenapa harus diatur karena banyak hal terjadi di masyarakat bahkan antara orang Islam dengan Islam sendiri yang kemudian ada kejadian yang bakar-bakaran itu sehingga orangnya ditahan, ini kenyataan," lanjut pria kelahiran Sumenep Madura itu.


Alumnus Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk itu berharap, masyarakat bisa memahami ini secara utuh, tidak terjebak isu yang sengaja disebar untuk membuat gaduh. Jangan sampai belum tahu isi aturannya ikut menghakimi, mencaci bahkan mencerca tanpa dasar apa pun.


"Sebenarnya netizen ini faham apa tidak dengan persoalan ini. SE ini sebenarnya sudah ada lama tahun 1978, cuman yang tahun 2022 ini ada tambahan spesifikasi pengaturan durasi lebih pendek dan ketentuan nyaring 100 desibel, itu sudah sangat nyaring," tandas Muslim.


Tapal Kuda Terbaru