• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Parlemen

DPRD Ponorogo Luruskan Polemik Layanan Jaminan Kesehatan

DPRD Ponorogo Luruskan Polemik Layanan Jaminan Kesehatan
DPRD Ponorogo menggelar rapat dengar pendapat. (Foto: NOJ/Arisel WA)
DPRD Ponorogo menggelar rapat dengar pendapat. (Foto: NOJ/Arisel WA)

Ponorogo, NU Online Jatim
DPRD Ponorogo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (08/09/2022). Kali ini melibatkan pimpinan komisi, komisi D, ketua fraksi, Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS), RSUD, rumah sakit swasta, tenaga Puskesmas, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo menjelaskan bahwa digelarnya rapat kali ini didasari atas adanya kasus. Yakni ketidaksesuaian layanan kesehatan dengan regulasi yang ada. 


"Bersumber dari adanya peserta BPJS kelas satu yg komplain terhadap pelayanan di salah satu rumah sakit di Ponorogo," katanya.


Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut pasien BPJS kelas satu tidak mendapatkan ruang kelas utama dikarenakan habis. Dalam hal ini sesuai dengan regulasi maka rumah sakit wajib memberikan fasilitas kepada pasien BPJS satu tingkat di atasnya. 


"Waktu masuk, pasien ini kehabisan fasilitas kelas satu dan pihak rumah sakit langsung menawarkan kelas dua. Ini salah karena regulasinya wajib dinaikkan satu kelas," jelasnya.


Ia melanjutkan, pada kasus tersebut setelah tiga hari mendapatkan perawatan, rumah sakit wajib mengkonfirmasi kepada pasien atau keluarga pasien terkait penggunaan fasilitas VIP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018 pasal 10 ayat B.


"Celakanya setelah empat hari dirawat pasien ini mendapat klaim tarif riil dari rumah sakit. Kalau kita referensinya dari regulasi Permenkes nomor 51 tahun 2018 pasal 10 ayat B, maka yang wajib dibayar pasien adalah selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS," terangnya.


Pada kasus ini pihak rumah sakit meminta klaim perawatan ke pasien sebesar lima juta lebih. Padahal ada klaim dari BPJS sebesar lebih dari tujuh juta. Maka tidak ada selisih atau kekurangan dalam kasus ini.


"Harusnya pasien ini gratis, karena ada kesalahan prosedur akhirnya mau mengembalikan. Tapi prosedur ini panjang," ungkapnya.


Dijelaskan, bahwa DPRD merupakan lembaga kontrol masyarakat termasuk lembaga swasta, selama berkaitan dengan layanan publik.


"Makannya saya panggil seluruh rumah sakit, BPJS, dan lainnya dalam rangka klarifikasi. Setelah kita buka, bukan 75 persen dari klaim BPJS tapi selisih dari klaim BPJS, kekurangannya saja yang harus dibayarkan," pungkasnya. (Adv)


Editor:

Parlemen Terbaru